Portal Sumsel

Tim Jagal Polres Lahat Tangkap Pencuri Uang Lewat ATM yang Tertinggal di Mesin

Redaksi
×

Tim Jagal Polres Lahat Tangkap Pencuri Uang Lewat ATM yang Tertinggal di Mesin

Sebarkan artikel ini

LAHAT – Aksi cepat dan sigap Tim Jagal Bandit Polres Lahat patut diacungi jempol. Dalam operasi Sikat Musi I 2025, jajaran Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Denny Apriyanto, SH berhasil mengungkap kasus pencurian uang melalui kartu ATM yang tertinggal oleh pemiliknya.

Peristiwa ini bermula dari laporan Verossa Adelia Kenedy (24), seorang ibu rumah tangga warga Jalan Bhayangkara, Lahat, yang kehilangan uang sebesar Rp31.000.000 setelah kartu ATM-nya tertinggal di mesin yang berada di halaman Kantor Pemkab Lahat, tepatnya di Jalan Kolonel Berlian, pada Rabu malam, 16 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

Kejadian tersebut disaksikan oleh dua orang, yakni Fadhil Agung Syahputra (27) dan Jon, karyawan swasta asal Kelurahan Pagar Agung, Lahat. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pelacakan intensif, Tim Jagal Bandit akhirnya berhasil meringkus tersangka berinisial M.I.C (21), seorang buruh harian warga Kelurahan Pasar Lama, Lahat.

Tersangka diamankan pada Senin malam, 12 Mei 2025 di rumah kontrakannya yang berada di Desa Pagar Sari, Kecamatan Lahat. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.

Baca Juga:
Satreskrim Polsek Merapi Barat Ungkap Kasus Curat Dump Truk PT ABG, Satu Terduga Diamankan