Berita

Ucup.Net di Mesuji Nekat Operasi Tanpa Izin, Kemindigi Diminta Tindak Tegas

Redaksi
×

Ucup.Net di Mesuji Nekat Operasi Tanpa Izin, Kemindigi Diminta Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini

MESUJI, LAMPUNG – Dugaan praktik ilegal penyedia layanan internet kembali mencuat. Kali ini, sebuah usaha bernama Ucup.Net di Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, diduga menjual kembali layanan internet tanpa izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemindigi). Pelanggaran semacam ini bukan perkara sepele pelakunya terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda Rp600 juta.

Menurut Iwan, aktivis telekomunikasi, seharusnya di era harga internet yang semakin terjangkau dan kemudahan perizinan dari Kemindigi, praktik seperti ini tak lagi terjadi. Terlebih, pemerintah telah menyediakan jalur resmi untuk menjalin kerja sama atau mendapatkan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Investigasi media berawal dari laporan warga RT 05 RW 02. Seorang pengguna Ucup.Net mengaku sudah setahun berlangganan internet dengan sistem voucer: Rp2.000/2 jam, Rp3.000/4 jam, Rp5.000/hari, dan Rp25.000/minggu. Meski harga terbilang murah, bisnis ini diduga melanggar UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mewajibkan semua penyelenggara jasa memiliki izin resmi serta membayar pajak dan biaya penyelenggaraan telekomunikasi.

“Jika tidak ditindak tegas, praktik ini bukan hanya merugikan penyelenggara resmi, tetapi juga keuangan negara dan kepentingan konsumen,” tegas Iwan, Senin (10/8/2025).

Upaya konfirmasi kepada pemilik Ucup.Net yang berinisial MB tidak membuahkan hasil, baik melalui kunjungan langsung maupun pesan singkat. Iwan mengimbau pelaku menghentikan usahanya sebelum ada langkah penegakan hukum dari Kemindigi dan aparat kepolisian.

Baca Juga:
Akui Minim Perda Inisiatif, DPRD Polman Berguru ke DPRD Mamuju