Portal Jatim

Viral Pemberitaan Anggota DPRD Pasuruan Dipanggil KPK, Ketua DPRD, Samsul Hidayat Menepis dan Merasa Keberatan

Redaksi
×

Viral Pemberitaan Anggota DPRD Pasuruan Dipanggil KPK, Ketua DPRD, Samsul Hidayat Menepis dan Merasa Keberatan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat dengan didampingi yang bersangkutan Rudi Hartono dan juga Sekretaris Dewan saat press release

PASURUAN – Menanggapi adanya pemberitaan terkait pemanggilan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus danah hibah Jatim, dalam hal ini Ketua DPRD Kabupaten, Samsul Hidayat angkat bicara dan menepis bahwa kabar itu seakan tidaklah benar. Hal itu disampaikan melalui press release, yang digelar di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (10/7/2025) pagi.

Bahkan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan merasa keberatan atas pemberitaan di salah satu platform media online yang dinilai tanpa adanya konfirmasi baik melalui yang bersangkutan yaitu Rudi Hartono maupun kepada lembaga DPRD itu sendiri.

Isi press release, tanggapan atas pemberitaan yang beredar

Sehingga pemberitaan tersebut dianggap tidak hanya tidak berimbang dan tidak terverifikasi, namun menurutnya juga menyesatkan dan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap personal maupun institusi DPRD secara keseluruhan.

“Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, saya menegaskan bahwa :

1. Sampai hari ini, tidak ada informasi atau surat resmi dari KPK yang diterima DPRD terkait pemanggilan anggota sebagaimana diberitakan;

2. Yang bersangkutan juga telah memberikan klarifikasi secara langsung, bahwa ia tidak pernah menerima surat atau panggilan dari KPK;

3. Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi oleh KPK, namun sangat menyayangkan jika media tidak menjunjung tinggi prinsip cover both sides dalam menyajikan informasi.

Oleh karena itu, pihak DPRD Kabupaten Pasuruan juga meminta kepada pihak perusahaan media yang dimaksud agar memberikan ruang hak jawab tidak lain demi mencegah pembentukan opini publik ditengah masyarakat.

“Kami meminta kepada redaksi news.detik.com, untuk:

1. Memberikan ruang hak jawab secara proporsional;

2. Menjaga akurasi informasi demi mencegah pembentukan opini publik yang keliru;

3. Menerbitkan klarifikasi dan hak jawab secara proporsional dan pada ruang pemberitaan yang setara dengan berita sebelumnya;

Baca Juga:
Komisi II DPR RI Tetapkan Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN 2026 Sebesar Rp9,49 Triliun

4. Melakukan verifikasi ulang terhadap narasumber atau data yang dijadikan dasar dalam pemberitaan tersebut;

5. Bila memungkinkan, menurunkan atau mengoreksi isi pemberitaan demi menjaga akurasi dan etika pemberitaan.

Disisi lain, DPRD Kabupaten Pasuruan juga akan selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik, namun tetap mengedepankan keadilan dan kehati-hatian agar tidak terjadi pembunuhan karakter melalui media.

“Demikian press release ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat, dan komitmen kami dalam menjaga marwah lembaga DPRD Kabupaten,” pungkas Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat melalui press releasenya. (Ek)