KOTA MALANG – Pemerintah Kota Malang memastikan tidak akan tinggal diam terkait polemik beroperasinya Souls Bar & Night Club yang diduga belum mengantongi izin resmi. Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut setelah mendapat desakan dari salah satu anggota DPRD Kota Malang.
“Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak perizinan untuk memastikan apakah tempat hiburan malam itu sudah memiliki izin atau belum,” ujar Wahyu Hidayat, Kamis (6/11/2025), usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang.
Wahyu menyatakan, apabila hasil koordinasi menunjukkan bahwa tempat tersebut belum mengantongi izin namun sudah beroperasi, maka Pemkot Malang akan mengambil langkah penindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Satpol PP Kota Malang siap menegakkan perda dan akan bertindak tegas terhadap tempat hiburan yang melanggar,” tegasnya.
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang itu juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran perizinan di wilayahnya. Ia memastikan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan langkah konkret.
“Kami tidak akan mengumumkan waktu penindakan. Pola kerja kami gunakan mode senyap agar operasi tidak bocor dan hasilnya maksimal sesuai target,” tuturnya.
Lebih lanjut, Wahyu menyoroti jarak antara lokasi Souls Bar & Night Club dengan lembaga pendidikan TK Al-Kautsar yang dinilai melanggar ketentuan Peraturan Daerah.
“Jarak yang terlalu dekat dengan institusi pendidikan menjadi catatan penting bagi kami. Hal itu jelas bertentangan dengan Perda yang mengatur tata letak dan izin usaha hiburan malam,” pungkasnya.
(Junaedi)












