JAKARTA — Industri elektronik nasional terus mencatatkan kinerja positif dan kian kompetitif di tengah dorongan kuat arus investasi dan permintaan pasar domestik. Sektor ini masuk dalam prioritas peta jalan Making Indonesia 4.0, sebagai elemen vital dari ekosistem industri manufaktur nasional.
Namun demikian, neraca perdagangan sektor elektronik masih menghadapi tantangan serius. Sepanjang 2024, industri elektronika mencatat defisit sebesar USD16,2 miliar, dengan impor mencapai USD25,43 miliar dan ekspor hanya USD9,23 miliar.
Salah satu penyumbang terbesar impor adalah produk Air Conditioner (AC) rumah tangga, dengan nilai mencapai USD420,46 juta—meski telah turun 9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Nilai impor AC yang tinggi menunjukkan besarnya kebutuhan domestik. AC kini menjadi kebutuhan pokok akibat perubahan iklim, peningkatan daya beli, dan kesadaran masyarakat terhadap kualitas udara,” ujar Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (16/5).
Menanggapi fenomena ini, Wamenperin menyambut positif kehadiran pabrik baru milik PT Daikin Industries Indonesia. Fasilitas ini diharapkan mampu menekan ketergantungan terhadap impor dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat manufaktur AC di kawasan ASEAN.
“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PT Daikin Industries Indonesia atas komitmennya memajukan industri elektronika nasional,” ujar Wamen Riza.
Sebelumnya, Daikin telah beroperasi melalui PT Daikin Manufacturing Indonesia yang memproduksi AC tipe ducting dan Air Handling Units. Kini, melalui entitas baru, PT Daikin Industries Indonesia akan fokus memproduksi AC rumah tangga dengan investasi sebesar Rp3,3 triliun dan kapasitas produksi hingga 1,5 juta unit per tahun.
Berlokasi di Kawasan GIIC Industrial Parks, pabrik ini ditargetkan menyerap tenaga kerja lokal sebanyak 950 hingga 1.000 orang. Pemerintah juga mendorong Daikin untuk memproduksi komponen utama seperti kompresor secara lokal, mengingat nilai impor kompresor AC pada 2024 masih tinggi di angka USD244,29 juta.
“Langkah ini akan memperkuat kemandirian industri dan membangun rantai pasok domestik yang berkelanjutan,” tambah Wamen Riza.
Secara regulasi, seluruh produk AC wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) berdasarkan Permenperin No. 34 Tahun 2013. Ketentuan ini akan diperkuat melalui Permenperin No. 7 Tahun 2025 yang mewajibkan SNI untuk semua produk elektronik rumah tangga, termasuk AC.
Dengan berdirinya pabrik baru ini, pemerintah berharap industri elektronik nasional semakin tumbuh dan mampu berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian Indonesia.
“Saya berharap pabrik ini menjadi motor penggerak pertumbuhan industri elektronika nasional dan mendukung peningkatan kontribusi sektor pengolahan dalam pembangunan ekonomi Indonesia,” tutup Faisol Riza. (*)