Portal Jatim

Warga Nganjuk Laporkan Debt Collector ke Polisi atas Dugaan Perampasan Mobil

Portal Indonesia
×

Warga Nganjuk Laporkan Debt Collector ke Polisi atas Dugaan Perampasan Mobil

Sebarkan artikel ini
Korban bersama tim kuasa hukum saat melaporkan perampasan mobil oleh debt collector (Portal Indonesia/Evekti Sari)

NGANJUK – Seorang warga Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, bernama Sundono, didampingi rekannya Joko Santoso, melaporkan dugaan perampasan mobil oleh sekelompok debt collector ke Polres Nganjuk. Kejadian ini berlangsung saat mereka dalam perjalanan pulang setelah menjemput ibu Sundono dari rumah sakit.

Kronologi Perampasan

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Nganjuk. Sundono dan Joko mengaku dihentikan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector. Mereka kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong yang digunakan sebagai kantor oleh para pelaku.

Di lokasi tersebut, Sundono dan Joko diduga dipaksa untuk menandatangani dokumen tanpa penjelasan yang jelas. Setelah itu, mobil yang mereka kendarai, yaitu Mitsubishi Colt 300 M/T PU, dibawa oleh para pelaku dengan alasan akan difoto sebagai bukti laporan. Namun, hingga kini kendaraan tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya.

Status Kepemilikan Mobil dan Dugaan Masalah Kredit

Ironisnya, kendaraan yang dirampas tersebut bukan milik Sundono maupun Joko, melainkan milik seorang warga bernama Hudi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, BPKB mobil itu telah digadaikan di sebuah bank di Kediri atas nama Anton, yang diduga mengalami tunggakan pembayaran. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan apakah tindakan debt collector tersebut memiliki dasar hukum yang sah atau justru melanggar aturan yang berlaku.

Langkah Hukum yang Ditempuh

Tidak terima dengan kejadian ini, Sundono bersama tim kuasa hukumnya—Moh. Farid Fauzi, S.H., Nadhila Qisthy Nur Shabrina, S.H., dan Imaniar Yasyida, S.H.—resmi melaporkan kasus ini ke Polres Nganjuk pada Selasa, 11 Februari 2025. Mereka berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan terhadap para pelaku.

“Kami meminta keadilan atas perampasan kendaraan ini. Debt collector seharusnya tidak boleh bertindak semena-mena tanpa prosedur hukum yang jelas,” ujar Moh. Farid Fauzi, S.H., mewakili tim hukum korban.

Baca Juga:
PLN Sambut Tahun Baru dengan Sambungan Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu

Proses Penyelidikan

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Kapolres Nganjuk menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini dan memastikan apakah tindakan debt collector tersebut telah melanggar hukum atau tidak.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap modus serupa dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengalami tindakan perampasan kendaraan oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector. (Sr)