Portal Jatim

Warga Perum Pesona Candi, Pasuruan Dilaporkan ke Polisi, Atas Dugaan Penipuan Berkedok Spiritual

Redaksi
×

Warga Perum Pesona Candi, Pasuruan Dilaporkan ke Polisi, Atas Dugaan Penipuan Berkedok Spiritual

Sebarkan artikel ini
Pelapor RK, dengan didampingi istrinya dalam jumpa pers di Valencia Resto, Kota Pasuruan, (Minggu 29 Juni 2025)

PASURUAN – Seorang anggota polisi aktif dengan inisial ‘RK’ (56) warga Perum Graha Candi Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan telah melaporkan seorang pria berinisial ‘S’ (47) warga Perum Pesona Candi, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan ke Polisi atas dugaan penipuan dan atau penggelapan, pada 26 Mei 2025 lalu.

Berdasarkan pengakuan ‘RK’ (pelapor), bahwa peristiwa itu bermula dari perkenalan dirinya dengan saudara ‘S’ (terlapor) yang mengaku sebagai cucu salah satu kyai kampung di Kota Pasuruan tepatnya pada tahun 2018 silam.

“Dari awal tahun 2018 kita kenal, karena sama sama ngantar anak sekolah. Singkat cerita saya dimintai tolong karena dia (terlapor) membangun rumah untuk Tebu Ireng, akhirnya saya carikan, dapat (uang) dan saya antar ke sana (rumah terlapor),” kata RK, seorang anggota polisi aktif yang berdinas di salah satu Polsek diwilayah hukum Polres Pasuruan.

Seiring berjalannya waktu, sekira di tahun 2021, ‘RK’ tiba-tiba dihubungi dan diminta untuk menjadi murid spiritualnya saudara ‘S’, hingga akhirnya dilakukan baiat dan diwajibkan untuk menelan butiran pelor. Selanjutnya, saudara ‘S’ meminta kepada ‘RK’ agar tidak memberitahukan hal itu kepada istri ‘RK’ di rumah.

Bukti surat tanda terima laporan/pengaduan RK ke Polres Pasuruan Kota, tertanggal 26 Mei 2025

Dan dari situlah, kemudian ‘RK’ mengaku mulai diminta oleh ‘S’ untuk memenuhi beberapa hal, diantaranya mulai dari melakukan pembelian wedhus kendit atau kambing warna hitam corak putih di perut, lalu membeli minyak (minyak spiritual) untuk ritual mandi, hingga membayar DAM alias denda atas kesalahan yang dilakukan ‘RK’ yang itu berkaitan dengan pihak keluarga.

“Kemudian saya diajak ngaji hingga di baiat, dan saya diharuskan menyembelih wedhus kendit seharga 7 juta itu tahun 2021. Akhirnya dengan jerih payah saya transfer, tapi hewannya tidak pernah ditunjukkan dan saya hanya dikirim fotonya aja itu via WA,” ungkapnya, dihadapan sejumlah awak media di Valencia Resto, Minggu (29/6) siang menjelang sore.

Baca Juga:
Polwan Polresta Sidoarjo Beri Trauma Healing dan Dukungan bagi Keluarga Korban Ponpes Al Khoziny

Tidak berhenti disitu, ‘RK’ mengaku juga dimintai sejumlah uang lainnya, seperti untuk keperluan pengajian jelang pernikahan putri ‘RK’, kemudian untuk pembangunan sumber mata air di lereng Gunung Merapi, termasuk uang yang katanya untuk memindahkan makam mbah buyut ‘RK’ yang konon berada di daerah TPU Mojokerto.

“Pokoknya saya dipaksa harus membayar sekian, padahal saya tidak pernah pesan, tapi ketika disuruh saya siap begitu aja. Setelah itu ditagih biayanya dan tahu tahu saya transfer sekian gitu aja. Lalu juga ada DAM nya, contoh kalau saya ketemu sama istri, ketemu sama anak, ketemu orang tua, bahkan untuk mengurus adiminstrasi kependudukan anak, itu saya kena DAM. Padahal saya gak ngerti, tujuan DAM ini apa?,” terang RK, didampingi sang istri.

Begitu patutnya seolah antara hubungan murid dengan sang guru, bahkan ‘RK’ pun harus dengan cara sembunyi-sembunyi untuk menemui istri, anak dan orang tuanya, agar ia terhindar dari yang namanya DAM atau denda yang itu diberlakukan oleh saudara ‘S’.

Dari apa yang dialaminya selama ini, RK selaku pihak pelapor sendiri mengaku tidak mengetahui soal manfaat dan juga kegunaan bagi dirinya mulai dari prosesi baiat, ritual, hingga pembayaran uang untuk pembelian minyak, bahkan sampai membayar denda dan juga yang lainnya.

“Sampai di tahun 2023, saya disuruh bayar uang yang katanya untuk memindahkan makam bapaknya nenek saya yang ada di Mojokerto ke lereng Gunung Merapi, padahal makamnya sampai sekarang tetap di Mojokerto masih ada. Lagi lagi saya harus bayar, juga tunai juga transfer, dan kegunaannya sendiri saya juga gak tahu,” tuturnya.

Dan yang lebih mencengangkan lagi, RK mengaku pernah kena DAM atau disuruh membayar denda hingga pada kisaran atau sebesar 33 juta rupiah tepatnya di awal 2025 lantaran dianggap melanggar karena ikut menikahkan putrinnya pada akhir 2024 lalu.

Baca Juga:
Keributan Berujung Pemukulan, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

“Pernah putri saya diberi gelang emas oleh ibu saya, lalu dikatakan bahwa didalam gelang itu ada unsur energi negatif atau semacam JIN kemudian disuruh jual, dan uangnya disuruh transfer. Terakhir saya kena DAM sebesar 33 juta pada Januari 2025, karena meniikahkan putri saya di akhir 2024,” ucapnya, sembari menyadari bahwa apa yang dialaminya kala itu adalah seolah semacam perintah yang itu harus dilaksanakan.

Terhitung sejak Maret 2021 silam hingga pada Maret 2025, ‘RK’ atau selaku pihak pelapor mengaku telah memberikan uang kepada ‘S’ baik secara tunai maupun transfer total secara keseluruhan adalah sebesar Rp. 189.668.500,- (seratus delapan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah).

Sebelum perkara tersebut naik ke rana hukum dalam hal ini ke Polres Pasuruan Kota, pihak ‘RK’ sendiri juga sudah pernah mendatangi langsung ke rumah saudara ‘S’ di Perum Pesona Candi, dengan harapan agar permasalahan itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan uang yang diterima oleh ‘S’ sebesar yang dimaksud itu dapat dikembalikan ke pihak ‘RK’.

Bahkan pada saat upaya kekeluargaan itu dilakukan tepatnya pada 17 April 2025, muncul sebuah surat pernyataan yang buat bahwa yang bersangkutan ‘S’ sanggup mengembalikan uang sebesar Rp. 180.095.500,- (seratus delapan puluh juta sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah) kepada pihak RK dengan batas waktu selama 1 bulan atau jatuh pada Mei 2025 kemarin.

Adapun barang jaminan yang masuk dalam surat perjanjian atau pernyataan tersebut, adalah berupa kendaraan 1 unit mobil Fortuner dengan Nopol. L 1780 XN. Dan nampak di dalam surat itu telah ditandatangani langsung oleh saudara ‘S’ yang disaksikan langsung oleh ketua RT dan juga salah satu Security di lingkungan perumahan setempat.

Baca Juga:
Kasus Kekerasan di Kelas, Orang Tua di Situbondo Lapor Polisi

Hingga berita ini ditayangkan, awak media dari portal-indonesia.com sendiri juga akan berupaya untuk melakukan klarifikasi atau penjelasan langsung ke yang bersangkutan yaitu saudara ‘S’ terkait hal itu, termasuk tanggapannya atas pelaporan dirinya ke pihak polisi. (Eko)