Portal Jatim

YPP Al Kholiqi Bantah Pemerasan, Balik Tuding Oknum Wartawan Minta Rp5 Juta

Redaksi
×

YPP Al Kholiqi Bantah Pemerasan, Balik Tuding Oknum Wartawan Minta Rp5 Juta

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO – Yayasan Pondok Pesantren (YPP) Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkoba akhirnya memberikan klarifikasi atas isu dugaan “tangkap lepas” kasus narkoba di wilayah hukum Mojokerto.

Alih-alih menerima tudingan, pihak YPP Al Kholiqi justru balik menuding adanya praktik pemerasan yang dilakukan oknum wartawan. Kepala Humas YPP Al Kholiqi, H. Fatoni, membeberkan bukti berupa rekaman percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya permintaan uang Rp. 5 juta dari oknum media agar pemberitaan terkait pasien berinisial WD tidak dilanjutkan.

“Kami punya rekaman suara yang jelas. Tawaran Rp500 ribu ditolak karena disebut ada delapan media yang harus dilibatkan. Jadi siapa sebenarnya yang melakukan pemerasan?” tegas Fatoni, Kamis (25/9/2025).

Fatoni juga menepis tudingan adanya biaya Rp12 juta untuk membebaskan pasien. Menurutnya, angka tersebut merupakan biaya resmi program rehabilitasi penuh yang berlaku umum bagi setiap pasien.

“YPP Al Kholiqi adalah lembaga swasta mandiri. Biaya rehabilitasi disepakati sejak awal dengan keluarga pasien. Kalau keberatan, ada mekanisme keringanan. Tidak ada paksaan apalagi pemerasan,” ujarnya.

Merasa dirugikan, pihak yayasan memastikan akan menempuh jalur hukum jika tuduhan serupa terus dimainkan. “Kami sudah pegang bukti rekaman dan jejak digital. Kalau ini masih diputarbalikkan, akan kami serahkan ke aparat hukum. Nama baik lembaga harus kami jaga,” lanjutnya.

Dugaan pemerasan oleh oknum wartawan ini juga menuai kecaman dari sejumlah aktivis. Dani Tri, S.H., pegiat anti narkoba, menyebut tindakan itu mencederai profesi wartawan maupun LSM.

“Wartawan seharusnya menyampaikan informasi yang benar dan mendidik publik, bukan menjadikan profesinya sebagai alat tekanan. Begitu pula LSM, mestinya jadi mitra masyarakat, bukan mencari keuntungan dengan cara kotor,” ungkap Dani.

Ia menambahkan, tindakan oknum tersebut bertolak belakang dengan arah kebijakan pemerintah dalam perang melawan narkoba. “Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri sudah menegaskan program ASTACITA untuk menyelamatkan generasi bangsa. Kalau ada oknum yang justru mengganggu, itu sama saja melawan arus perjuangan nasional,” imbuhnya.

Baca Juga:
Proses Hukum Kasus Pemerasan Kades Kropak Jadi Polemik, Sorotan Tajam untuk Aparat Penegak Hukum

Senada, penggiat P4GN, Sinugroho, juga mengecam keras dugaan praktik pemerasan itu. Menurutnya, tindakan semacam ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap media maupun LSM.

“Kalau benar ada oknum meminta uang untuk menutup berita, itu jelas menyimpang dari kode etik jurnalistik maupun tujuan LSM. Dampaknya bukan hanya ke yayasan, tetapi bisa membuat masyarakat hilang kepercayaan pada media dan lembaga sosial. Padahal pemberantasan narkoba butuh sinergi semua pihak,” tegasnya.

Sementara itu, Divisi Hukum YPP Al Kholiqi, Samuel Teguh Santoso, S.H., M.H., menegaskan bahwa isu biaya Rp12 juta adalah hoaks. Ia menilai tuduhan tersebut justru merupakan bentuk pemerasan yang dilakukan oknum wartawan.

Atas hal itu, pihak yayasan menegaskan akan mengambil langkah hukum berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain:

  1. Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19/2016 tentang ITE (larangan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik secara elektronik).
  2. Pasal 310 dan 311 KUHP (pencemaran nama baik dan fitnah).
  3. Pasal 368 KUHP (pemerasan).
  4. UU No. 40/1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (1) (pers wajib menyampaikan informasi akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk).

“Segala bentuk fitnah, hoaks, maupun upaya pemerasan tidak akan kami toleransi. Yayasan akan menjaga integritas, kredibilitas, dan nama baik lembaga, serta menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai aturan,” tegas Samuel.