PURWOREJO – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penting bagi sejumlah warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Purworejo. Sebanyak 113 warga binaan menerima remisi umum sebagai bentuk penghargaan atas proses pembinaan dan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Penyerahan remisi berlangsung di Rutan Kelas IIB Purworejo, Senin (17/08/2026).
Secara simbolis, surat remisi diserahkan oleh Bupati Purworejo, Yuli Hastuti SH, didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Purworejo David Saptoaji Putra, jajaran Forkopimda, Kepala LPKA Kutoarjo, dan Kepala Kantor Imigrasi Purworejo.
Dari 113 warga binaan yang memperoleh remisi, sebanyak 6 orang dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Momen tersebut menjadi kesempatan bagi para penerima untuk kembali ke tengah masyarakat dan melanjutkan kehidupan dengan semangat perubahan serta komitmen untuk tidak mengulangi tindak pidana. Pada kesempatan yang sama, sebanyak 40 anak binaan dari LPKA Kutoarjo, juga mendapatkan pengurangan masa pidana.
Kepala Rutan Kelas IIB Purworejo, David Saptoaji Putra, dalam laporannya menyampaikan bahwa proses pengusulan dan pemberian remisi dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas.
“Setiap proses pengusulan dan pemberian remisi di Rutan Kelas IIB Purworejo dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami menjamin seluruh proses ini bebas dari segala bentuk penyimpangan,” ujarnya.
David menambahkan, saat ini Rutan Kelas IIB Purworejo dihuni sebanyak 173 warga binaan, yang terdiri atas 164 laki-laki dan 9 perempuan. Pemberian remisi menjadi salah satu bagian dari proses pembinaan yang diharapkan mampu mendorong warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan positif.
Sementara itu, Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH, saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto, menyampaikan bahwa remisi merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan.
Menurutnya, pemberian remisi hendaknya tidak dimaknai semata-mata sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai momentum untuk membangun kesadaran, memperbaiki diri, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
“Bagi mereka yang bebas dan kembali ke masyarakat, diharapkan mampu memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, serta dapat berperan aktif dalam pembangunan dan berbuat baik,” pesan Bupati Yuli.
Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti proses pembinaan dengan sungguh-sungguh serta mempertahankan perilaku baik. Bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan, momentum tersebut diharapkan menjadi awal untuk menjalani kehidupan baru dengan penuh tanggung jawab.
Semangat pemberian remisi juga sejalan dengan tema kemerdekaan “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, dengan harapan, setiap warga negara, termasuk mereka yang telah menyelesaikan masa pidananya, dapat mengambil bagian dalam pembangunan dan turut mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045. (Fzi)











