PROBOLINGGO – Perdebatan mengenai legalitas pengisian jabatan pimpinan di Perumda Air Minum Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo kembali mencuat. Sorotan publik tertuju pada kebijakan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama untuk periode kedua, yang oleh sejumlah pihak disebut sebagai “Plt Jilid II”.
Situasi ini bermula dari belum ditetapkannya direktur definitif setelah masa jabatan Plt pertama berakhir. Dewan Pengawas (Dewas) kemudian mengambil langkah menunjuk pejabat internal lainnya untuk mengisi posisi tersebut agar roda perusahaan tetap berjalan.
Ketua Dewas, Hasyim Azhari, menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah melalui pertimbangan hukum. Ia merujuk pada Pasal 57 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2022 yang memberi ruang bagi Dewas menunjuk pejabat internal ketika jabatan direksi mengalami kekosongan.
Menurutnya, penunjukan Plt pertama telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan masa jabatan maksimal enam bulan. Namun hingga batas waktu itu berakhir, proses penetapan direktur definitif belum rampung.
“Dewas menunjuk orang lain sebagai Plt agar operasional perusahaan tetap berjalan,” ujar Hasyim saat dikonfirmasi awak media.
Di sisi lain, kebijakan tersebut menuai kritik. Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menilai norma dalam Pasal 57 ayat (2) Perda Nomor 6 Tahun 2022 sudah sangat jelas dan tidak membuka ruang penafsiran luas.
Ia menekankan bahwa frasa “paling lama 6 (enam) bulan” dalam hukum administrasi negara merupakan batas waktu mutlak. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak disertai klausul perpanjangan maupun pengulangan.
“Frasa ‘paling lama 6 bulan’ dalam terminologi hukum administrasi negara adalah batas absolut (hard limit). Ia tidak mengandung klausul ‘dapat diperpanjang’ atau ‘dapat diulang kembali’. Ketika Dewas memutuskan untuk menunjuk kembali Plt atau memperpanjang masa jabatan tersebut ke ‘Jilid II’, Dewas secara sadar telah melompati pagar kewenangan yang diberikan oleh Perda. Dewas bertindak seolah-olah memiliki kekuasaan legislatif untuk menambah norma baru ke dalam Perda,” jelas Syaiful Bahri.
Perbedaan tafsir ini memperlihatkan adanya ketegangan antara kebutuhan menjaga kesinambungan operasional BUMD dan kepatuhan pada batas kewenangan normatif. Di satu sisi, Dewas berdalih langkah tersebut diambil demi stabilitas manajemen. Di sisi lain, kalangan pengamat dan aktivis hukum mempertanyakan legitimasi kebijakan itu.
Kini, perhatian publik tertuju pada Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Sejumlah pihak mendesak agar hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel) segera ditetapkan sehingga direktur definitif dapat dilantik dan polemik tata kelola di tubuh perusahaan daerah tersebut segera berakhir.
Keputusan yang akan diambil ke depan dinilai menjadi ujian komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang telah mereka tetapkan sendiri.











