SITUBONDO – Upaya peredaran narkotika di wilayah Banyuputih berhasil digagalkan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo. Dalam operasi yang digelar Rabu malam (18/2/2026), dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar diringkus bersama puluhan paket sabu siap edar.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MY (50), warga Situbondo, dan DY (38), asal Banyuwangi. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil serta potongan sedotan berwarna ungu, biru, dan putih. Modus ini diduga digunakan untuk menyamarkan isi paket agar tidak mudah terdeteksi.
Kapolres Situbondo, Bayu Anuwar Sidiqie, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tatang Purwohadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa total barang bukti yang disita mencapai 27,88 gram sabu yang terbagi dalam 28 paket.
“Dari MY kami amankan 20 paket sabu dengan berat 25,28 gram yang disimpan di dompet dan tas selempang. Sedangkan dari DY ditemukan delapan paket sabu seberat 2,6 gram. Total keseluruhan 27,88 gram,” ujar Iptu Tatang, Sabtu (21/2/2026).
Selain sabu, polisi turut menyita timbangan digital, alat hisap atau bong, serta uang tunai Rp3.400.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, rumah MY diduga kerap digunakan sebagai tempat peredaran barang terlarang tersebut. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara DY dikenakan Pasal 114 ayat (1) undang-undang yang sama, sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Keduanya terancam hukuman pidana berat.
Iptu Tatang menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di Situbondo. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan.
“Silakan manfaatkan Call Center 110. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti demi menjaga Situbondo tetap aman dan bersih dari narkotika,” pungkasnya.











