PURWOREJO – Aktivitas galian C di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menuai sorotan. Kepala Desa Rejowinangun, Heri Santoso, menegaskan tidak pernah memberikan izin atas kegiatan penambangan tanah urug yang berlangsung di wilayahnya.
Saat dikonfirmasi di kediamannya, Rabu (25/2), Heri mengungkapkan bahwa pada awalnya ada pihak yang datang untuk kulonuwun melakukan penambangan tanah urug dengan mengatasnamakan suruhan dari Komando Distrik Militer (Kodim).
“Mereka datang ke saya menyampaikan bahwa ini suruhan dari Kodim. Saya heran, kenapa untuk pekerjaan proyek justru menggunakan galian yang tidak berizin,” ujar Heri menirukan pernyataan pihak yang datang kepadanya.
Menurutnya, atas nama Pemerintah Desa Rejowinangun, ia tetap bersikap tegas dan tidak memberikan persetujuan. “Saya tegaskan, pemerintah desa tidak mengizinkan kegiatan tersebut,” katanya.
Beberapa hari kemudian, lanjut Heri, rombongan lain kembali mendatanginya. Mereka kembali menyebut berasal dari Kodim dan menyampaikan permohonan maaf apabila sebelumnya terjadi kesalahpahaman dalam penyampaian.
Di sisi lain, Heri menyebutkan bahwa pada hari yang sama telah dilakukan pengecekan lapangan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah terhadap lokasi galian tersebut.
Sementara itu, Sigit dari ESDM Provinsi Jawa Tengah Cabang Purworejo saat dikonfirmasi terkait status perizinan dan hasil pengecekan menyampaikan bahwa pihaknya sudah turun ke lokasi. “Iya, kami sudah ke lokasi dan besok baru mau dibahas,” ujarnya. (Fzi)











