Portal Jateng

Dugaan Pengembalian Dana Proyek KDKMP di Batang Jadi Sorotan

Portal Indonesia
×

Dugaan Pengembalian Dana Proyek KDKMP di Batang Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

 

BATANG — Dugaan adanya pengembalian dana dalam proyek pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Batang menjadi sorotan publik. Nilainya disebut mencapai Rp50 juta hingga Rp200 juta per desa.

Isu tersebut mencuat dalam audiensi yang digelar DPP Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Batang, Kamis (21/5/2026).

Dalam forum itu, tim investigasi LPKM mengungkap adanya dugaan “dana pengembalian” dari sejumlah proyek pembangunan gerai KDKMP di 14 desa.

Informasi yang beredar menyebut, pengembalian dana terjadi apabila pengerjaan proyek melibatkan pihak Babinsa. Sementara proyek yang dikerjakan pihak swasta disebut tidak ada pengembalian dana.

Audiensi dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Batang Asri Hermawan, Kepala Inspektorat Kabupaten Batang Imam Budiono, Kepala Dispermades Batang Andi Hakim, perwakilan Disperindagkop, Dinas Pertanian, serta Pasiter Kodim 0736/Batang.

Dalam forum tersebut juga muncul informasi bahwa dana pengembalian diduga disetorkan ke pihak Kodim Batang. Namun, beredar pula informasi lain yang menyebut dana itu diberikan kepada BPK atau BPKP Jawa Tengah.

Menanggapi hal itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Batang Imam Budiono menegaskan, hingga kini belum ada pemeriksaan dari BPK terkait proyek KDKMP.

“Perlu saya luruskan, sampai saat ini tidak ada BPK masuk. Kalau ada informasi pengembalian dana ke BPK itu tidak ada. Beda lagi setelah ada audit, kemudian ada pengembalian dana, ya itu masuk ke negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, program KDKMP merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan PT Agrinas dengan pemerintah sebagai kuasa pengguna anggaran.

Menurutnya, pembangunan gedung koperasi melibatkan masyarakat dan Babinsa di lapangan. Sementara pembiayaan dilakukan melalui PT Agrinas dengan skema yang bersumber dari pemotongan Dana Desa sekitar 35 persen setiap tahun selama enam tahun.

Baca Juga:
Warga Bong Cina Penggung Cirebon Bantah Tudingan Mafia dan Pembongkaran Makam Ilegal

Imam menambahkan, peran kepala desa dalam program tersebut sebatas membentuk peraturan desa terkait koperasi melalui musyawarah desa serta menentukan lokasi pembangunan gedung.

Sementara itu, Pasiter Kodim 0736/Batang Parmo mengatakan, pihaknya hanya bertugas sebagai pelaksana pembangunan fisik di lapangan.

“Kodim hanya pelaksana pembangunan di lapangan. Yang bertanggung jawab adalah PT Agrinas. Kami hanya mendapatkan gambar gedung dan RAB semua dari Agrinas,” katanya.

Ia menjelaskan, pembayaran pekerja dilakukan setiap Kamis sore melalui Babinsa kepada para tukang atau pelaksana di lapangan.

Dalam audiensi itu, transparansi proyek KDKMP juga menjadi sorotan. Sejumlah peserta mempertanyakan belum adanya keterbukaan informasi terkait nilai pembangunan tiap gerai KDKMP di Kabupaten Batang.

Padahal, proyek tersebut disebut sebagai program nasional dengan anggaran besar dan berkaitan langsung dengan Dana Desa dalam jangka panjang.
Forum juga menyinggung Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, khususnya Pasal 13 poin E, yang mengatur kewajiban gubernur, bupati, dan wali kota dalam melakukan pembinaan serta pengawasan pembangunan fisik gerai koperasi.

Hingga audiensi berakhir, belum ada penjelasan rinci terkait dugaan aliran dana pengembalian tersebut. Namun persoalan itu kini menjadi perhatian publik dan berpotensi memicu investigasi lebih lanjut terhadap pelaksanaan proyek KDKMP di Kabupaten Batang. (*/Fzi)