TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Temanggung bergerak cepat menutup tiga lokasi tambang galian C ilegal di Dusun Banguntapan, Desa Kwadungan Jurang, Kecamatan Kledung, Kamis (26/2/2026).
Penutupan dilakukan bersama aparat TNI dan Polri sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian lingkungan, terutama di kawasan lereng Gunung Sindoro yang rawan kerusakan.
Camat Kledung, Sumarlinah, menegaskan penutupan dilakukan dengan memasang papan larangan serta mengunci akses jalan menuju lokasi tambang.
“Langkah ini untuk memastikan aktivitas galian C tidak kembali beroperasi. Penambangan ilegal ini berpotensi merusak lingkungan,” tegasnya.
Menurutnya, tambang ilegal tersebut sudah beroperasi sekitar lima tahun dan kerap buka tutup. Meski tidak dalam skala besar, indikasi aktivitas penambangan masih ditemukan sehingga pemerintah kembali mengambil tindakan tegas.
Sementara itu, Kepala Desa Kwadungan Jurang, Sriyani, mengungkapkan terdapat tiga titik tambang ilegal dengan luas masing-masing sekitar satu hektare, atau total lebih dari tiga hektare.
Ia mengaku khawatir aktivitas tersebut berdampak pada kerusakan lingkungan dan berkurangnya sumber mata air warga. “Kalau dibiarkan, bisa memicu bencana alam seperti yang terjadi di daerah lain,” ujarnya.
Pemkab Temanggung memastikan akan terus melakukan pengawasan agar praktik tambang ilegal tidak kembali terjadi di wilayah tersebut. (Fir)











