Portal Jatim

Penyelundupan Solar Subsidi Terbongkar di Situbondo, Polisi Amankan 1.000 Liter BBM

Redaksi
×

Penyelundupan Solar Subsidi Terbongkar di Situbondo, Polisi Amankan 1.000 Liter BBM

Sebarkan artikel ini

 

SITUBONDO — Aparat Kepolisian Resor Situbondo berhasil mengungkap praktik ilegal pengangkutan dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 1.000 liter solar atau setara satu ton yang diduga hendak diperdagangkan secara tidak sah.

Penangkapan dua pelaku sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dramatis di jalur Pantura. Truk yang digunakan pelaku bahkan nekat menabrak kendaraan umum serta mobil patroli polisi sebelum akhirnya berhenti setelah menabrak pagar rumah warga di Kecamatan Banyuglugur.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan solar subsidi di wilayah Kecamatan Besuki.

“Pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, Tim Resmob Barat melakukan penyisiran setelah menerima informasi dari warga. Saat melakukan pengawasan, petugas menemukan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning yang bergerak mencurigakan,” ujar AKP Agung.

Saat hendak dihentikan, sopir truk justru berusaha melarikan diri. Ia memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi sehingga memicu aksi pengejaran di jalur Pantura.

Dalam pelariannya, pelaku bahkan melakukan tindakan berbahaya dengan sengaja menabrak mobil patroli polisi serta sejumlah kendaraan warga yang melintas di jalan.

Petugas dari Polsek Banyuglugur kemudian turut membantu melakukan penghadangan. Upaya tersebut akhirnya berhasil menghentikan pelarian truk sekitar pukul 06.00 WIB.

Truk tersebut berhenti setelah menabrak pagar rumah warga di pinggir Jalan Raya Banyuglugur, Dusun Seletreng, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur.

“Aksi pelaku sempat memicu kemarahan warga sekitar hingga mereka mengepung lokasi. Namun situasi berhasil dikendalikan oleh petugas dan kedua pelaku dapat diamankan dengan aman,” jelas AKP Agung.

Baca Juga:
Judi Sabung Ayam di Situbondo Dibongkar, Polisi Amankan Puluhan Motor dan Ayam Aduan

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan dua pelaku yang berada di dalam truk, yakni SA (45) warga Besuki yang berperan sebagai sopir, serta K (55) yang bertindak sebagai kenek.

Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga polisi menetapkan satu orang tersangka lainnya berinisial EE (50) yang diduga sebagai pihak yang menjual solar subsidi tersebut.

Dalam operasi ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu unit kempu atau tandon air berbentuk kotak berisi sekitar 1.000 liter solar subsidi
  • Dua kempu kosong
  • 76 jerigen kosong serta beberapa jerigen dan galon berisi sisa solar
  • Peralatan pendukung seperti corong, selang, pompa minyak, dan timba
  • Satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning yang digunakan untuk mengangkut BBM

Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Situbondo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Saat ini ketiga tersangka juga telah ditahan.

AKP Agung menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan sejumlah pasal hukum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi serta tindakan melawan petugas.

“Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan pasal dalam KUHP karena melakukan perlawanan terhadap petugas,” tegasnya.

Polres Situbondo juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan distribusi BBM tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.