Portal Jatim

Judi Sabung Ayam di Situbondo Dibongkar, Polisi Amankan Puluhan Motor dan Ayam Aduan

Redaksi
×

Judi Sabung Ayam di Situbondo Dibongkar, Polisi Amankan Puluhan Motor dan Ayam Aduan

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo membongkar praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Penggerebekan dilakukan anggota Resmob Satreskrim Polres Situbondo pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah pekarangan yang berada di Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, benar ditemukan aktivitas perjudian sabung ayam,” ujar AKP Agung, Jumat (9/5/2026).

Dalam operasi itu, polisi awalnya mengamankan tujuh orang yang berada di arena sabung ayam. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Satu tersangka diduga berperan sebagai pelaksana sekaligus pencatat taruhan. Sedangkan tiga orang lainnya diduga bertindak sebagai penombok.

Sementara itu, tiga orang lain yang sempat diamankan hanya berstatus saksi dan telah dipulangkan kepada pihak keluarga.

Dari lokasi perjudian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 28 unit sepeda motor, 10 ekor ayam aduan, enam kurungan ayam, karpet arena, buku catatan taruhan, lima unit telepon genggam, serta perlengkapan sabung ayam lainnya.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc. menegaskan, penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas perjudian di lingkungan mereka.

“Iya, kita melaksanakan penindakan karena adanya laporan dari warga yang memang merasa lingkungannya meresahkan. Banyak warga berkumpul, kemudian yang dikhawatirkan adalah terjadinya tindak pidana lainnya,” kata AKBP Bayu.

Baca Juga:
Satreskrim Polres Probolinggo Raih Penghargaan Kapolda Jatim Usai Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian karena bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Yang namanya judi, baik itu sabung ayam atau judi lainnya, sudah diatur dalam hukum positif Indonesia bahwa itu adalah perbuatan yang dilarang. Tidak melihat seberapa besar nominal yang ditaruhkan, tetapi karena itu adalah delik formil, selama masyarakat Indonesia melakukan tindak pidana judi, itu sudah masuk dalam unsur tindak pidana perjudian,” tegasnya.

Selain melakukan penindakan, Polres Situbondo turut mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui layanan Call Center Polri 110 atau aplikasi Super App Polri.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Situbondo masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam tersebut.