PROBOLINGGO — Sekitar 60 warga Desa Gunggungan Kidul, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu (11/3/2026) siang.
Kedatangan mereka merupakan tindak lanjut dari undangan Komisi I DPRD untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas dugaan persoalan dalam kerja sama pengelolaan lahan sengon milik Perhutani.
Namun, pertemuan tersebut justru menyisakan kekecewaan bagi warga. Pasalnya, pihak Perhutani dan Kepala Desa Gunggungan Kidul tidak hadir dalam forum tersebut.
Dalam RDP tersebut, kuasa hukum warga, Hosnan Taufik, memaparkan kronologi awal persoalan yang dialami para anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Pancor Emas.
Ia menjelaskan bahwa sekitar 60 warga sejak tahun 2017 menjalin kerja sama dengan Perhutani untuk mengelola lahan seluas kurang lebih 22 hektare. Lahan tersebut ditanami sekitar 3.000 pohon sengon yang dirawat oleh warga selama bertahun-tahun.
“Sebagian lahan, sekitar 12 hektare, sudah dilakukan penebangan pada tahun 2025 oleh pihak Perhutani,” ujar Hosnan saat menyampaikan penjelasan di hadapan pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo.
Menurutnya, setelah proses penebangan tersebut, warga yang selama delapan tahun merawat pohon sengon justru belum menerima pembayaran yang menjadi hak mereka dari hasil penjualan kayu tersebut.
“Mereka sampai hari ini belum mendapatkan bagian dari penjualan pohon sengon yang ditebang. Karena itu, kami datang meminta perhatian DPRD agar persoalan ini mendapat penanganan serius dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Hosnan juga memaparkan estimasi nilai penjualan kayu sengon yang diperkirakan cukup besar. Jika satu pohon dihargai sekitar Rp1 juta, maka total nilai dari sekitar 3.000 pohon yang ditanam dapat mencapai kisaran Rp3 miliar.
“Kami berharap ada kejelasan dan keadilan bagi warga. Kami juga meminta DPRD menjadwalkan kembali RDP dengan menghadirkan seluruh pihak terkait,” katanya.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini warga masih menempuh jalur musyawarah dan belum mengambil langkah hukum lebih lanjut, baik perdata, pidana, maupun dugaan tindak pidana korupsi, mengingat lahan tersebut merupakan aset negara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Reno Handoyo, menyatakan pihaknya akan menjadwalkan kembali rapat dengar pendapat agar seluruh pihak dapat hadir.
“Kami akan menjadwalkan ulang RDP supaya semua pihak yang berkaitan dapat hadir dan memberikan penjelasan sehingga persoalan ini bisa diselesaikan secara jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Humas Perhutani Probolinggo, Hendra SH, saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan jawaban atas somasi yang sebelumnya dilayangkan oleh kuasa hukum warga.
Terkait ketidakhadiran dalam RDP, Hendra mengaku pihaknya baru menerima informasi mengenai agenda tersebut pada siang hari.
“Informasi kegiatan itu kami terima sekitar pukul 11 siang, sementara pada waktu yang sama kami juga memiliki agenda lain, sehingga tidak ada perwakilan yang bisa hadir,” jelasnya.











