PALI – Seorang pengedar narkotika di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tidak menyadari bahwa calon pembeli sabu yang ia temui ternyata adalah anggota polisi yang sedang menyamar.
Transaksi narkotika yang dilakukan di area parkiran pasar Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, pada Kamis malam (12/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB tersebut justru berakhir dengan penangkapan.
Anggota Satresnarkoba Polres PALI yang menyamar sebagai pembeli berhasil melakukan transaksi dengan tersangka berinisial ZH (38). Setelah proses transaksi terjadi, tim yang telah bersiaga di sekitar lokasi langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka secara tertangkap tangan.
Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari strategi undercover buy untuk menembus jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten PALI.
“Tersangka tidak mengetahui bahwa orang yang membeli sabu darinya adalah anggota kami yang sedang menyamar,” ujar AKP Dedy Suandy.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 25,46 gram serta dua butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 0,89 gram.
Kombinasi dua jenis narkotika tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka merupakan pengedar yang tidak hanya menjual satu jenis barang terlarang, melainkan terlibat dalam peredaran beberapa jenis narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diketahui berdomisili di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, namun menjalankan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten PALI.
Polisi pun menduga bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten yang selama ini beroperasi di wilayah Sumatera Selatan.
Dengan jumlah sabu yang mencapai lebih dari 25 gram, penyidik berpotensi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar H. P. Sirait menyampaikan bahwa keberhasilan operasi undercover tersebut menunjukkan kesiapan aparat kepolisian dalam memerangi jaringan narkotika di wilayah hukumnya.
“Penangkapan ini merupakan hasil operasi yang dirancang secara matang. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok yang berada di balik tersangka,” ujar AKBP Yunar.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya turut mengapresiasi keberhasilan Satresnarkoba Polres PALI yang berhasil menembus jaringan peredaran narkotika melalui operasi penyamaran.
“Operasi undercover ini menunjukkan kemampuan anggota dalam menembus jaringan peredaran narkotika secara langsung. Kami akan terus meningkatkan operasi serupa untuk memutus jaringan peredaran narkoba di Sumatera Selatan,” katanya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres PALI masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang memasok narkotika kepada tersangka.
Sementara barang bukti sabu dan pil ekstasi yang disita telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.











