PAGAR ALAM — Aparat Polres Pagar Alam bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial J (35) yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan istrinya, I (30), meninggal dunia.
Peristiwa tragis itu terjadi di sebuah rumah yang berada di Gang Cempaka, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, pada Kamis (14/5/2026).
Dari hasil penyelidikan awal, insiden bermula dari pertengkaran rumah tangga yang dipicu unggahan status media sosial. Penyidik menduga pelaku merasa tersinggung dengan status WhatsApp korban yang dianggap menyinggung dirinya.
Ketegangan di antara keduanya kemudian meningkat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, pelaku sempat meminta penjelasan kepada korban terkait unggahan tersebut. Namun, percakapan itu justru berkembang menjadi adu mulut yang berujung kekerasan fisik.
Dalam proses penyidikan, pelaku diduga melakukan pencekikan menggunakan tangan terhadap korban hingga perempuan tersebut kehilangan kesadaran. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah insiden berlangsung, pelaku disebut menghubungi Ketua RT setempat untuk melaporkan kondisi korban. Informasi itu lalu diteruskan kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan dari warga, petugas kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP sekaligus mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain pakaian korban saat kejadian, satu unit telepon seluler merek Oppo, serta sebuah kalung perak yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
Atas dugaan tindakannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp45 juta.
Kapolres AKBP Januar Kencana Setia Persada menegaskan, pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan pihak medis terkait hasil visum et repertum. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, terlebih yang berujung pada hilangnya nyawa.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kasus ini menjadi perhatian serius kami untuk memastikan proses hukum berjalan profesional dan memberikan keadilan bagi korban,” ujarnya.
Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan di lingkungan sekitar, baik melalui kantor polisi terdekat maupun layanan darurat Call Center 110, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.











