PROBOLINGGO – Organisasi masyarakat Laskar Joga Probolinggo mendatangi Markas Kepolisian Resor Probolinggo untuk mengikuti audiensi bersama jajaran kepolisian, Senin (16/3/2026). Pertemuan tersebut membahas penanganan praktik debt collector ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat.
Audiensi berlangsung di ruang Kasat Reskrim Polres Probolinggo dan dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo AKBP Dr. M. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si. Turut hadir mendampingi, Wakapolres Probolinggo Kompol Yanuar Rizal Ardianto, S.H., S.I.K., serta Kasat Reskrim AKP I Made Kembar Mertadana.
Kedatangan Laskar Joga Probolinggo dalam pertemuan tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus mendorong aparat penegak hukum agar menindak tegas keberadaan debt collector ilegal yang masih beroperasi di wilayah Probolinggo.
Ketua Laskar Joga Probolinggo, Habib Mustofa, menjelaskan bahwa pihaknya hadir memenuhi undangan Polres Probolinggo untuk berdiskusi secara langsung mengenai penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, pihak kepolisian menunjukkan keseriusan dalam menangani laporan yang berkaitan dengan praktik penagihan utang secara ilegal. Meski demikian, ia mengakui bahwa di lapangan masih terdapat kesan proses penanganan berjalan lambat.
“Kami tetap berprasangka baik terhadap langkah Polres Probolinggo. Yang terpenting bagi kami, tidak ada satu pun kasus yang dihentikan,” ujar Habib Mustofa.
Ia menegaskan bahwa gerakan yang dilakukan Laskar Joga Probolinggo bukanlah berdasarkan asumsi pribadi, melainkan berangkat dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik debt collector ilegal.
Karena itu, organisasi tersebut berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga masyarakat mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang semestinya.
“Kami bergerak atas dasar laporan warga. Laskar Joga Probolinggo dipercaya masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak mereka, terutama dalam kasus yang hingga kini belum menemukan penyelesaian,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Probolinggo AKBP Dr. M. Wahyudin Latif menegaskan bahwa persoalan debt collector ilegal menjadi salah satu perhatian serius pihaknya.
Ia memastikan seluruh laporan yang masuk tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak ada satu pun perkara di Polres Probolinggo yang dihentikan,” tegasnya.
Melalui pertemuan tersebut, diharapkan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dapat semakin kuat dalam menjaga ketertiban serta memberikan rasa aman bagi warga di wilayah Probolinggo.











