Portal Jatim

DNA Ungkap Pelaku, Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Disabilitas di Pamekasan

Redaksi
×

DNA Ungkap Pelaku, Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Disabilitas di Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Petugas Satreskrim Polres Pamekasan saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kekerasan seksual berbasis bukti ilmiah DNA.

PAMEKASAN – Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas mental di Kecamatan Palengaan akhirnya menemui titik terang. Aparat dari Polres Pamekasan berhasil mengungkap pelaku melalui pendekatan ilmiah berbasis uji genetika.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban, perempuan berinisial H (41), menyadari adanya perubahan kondisi fisik yang tidak wajar. Situasi tersebut mencapai puncak ketika korban melahirkan bayi perempuan pada 28 Desember 2025, tanpa diketahui identitas ayah biologisnya.

Keterbatasan komunikasi akibat kondisi mental korban sempat menjadi hambatan serius dalam proses penyelidikan. Namun, penyidik tidak berhenti pada keterbatasan tersebut. Upaya pembuktian kemudian diarahkan pada metode scientific crime investigation melalui tes DNA.

Dipimpin oleh KBO Satreskrim Herman Jayadi, proses uji DNA paternitas dilakukan di laboratorium kriminalistik Polda Jawa Timur.

“Hasilnya sangat jelas. Tingkat kecocokan mencapai 99,9 persen,” ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu (8/4).

Temuan tersebut membuka fakta mengejutkan. Pelaku diketahui berinisial AS (50), yang masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban, yakni sebagai saudara ipar.

Relasi yang seharusnya menjadi ruang perlindungan justru disalahgunakan untuk melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap korban yang berada dalam kondisi rentan.

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di rumah tahanan Polres Pamekasan guna memperlancar proses hukum. Meskipun tersangka disebut bersikap kooperatif, langkah penahanan tetap diambil sebagai bagian dari prosedur penegakan hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Peristiwa ini kembali menegaskan tingginya kerentanan kelompok disabilitas terhadap tindak kekerasan seksual. Keterbatasan dalam berkomunikasi maupun memberikan kesaksian kerap dimanfaatkan oleh pelaku.

Baca Juga:
Viral Dugaan Roti Berjamur di MBG SPPG Besuki 2, Publik Desak Audit Transparan

Penegakan hukum berbasis pembuktian ilmiah dalam kasus ini menjadi preseden penting bahwa keadilan tetap dapat ditegakkan, bahkan ketika korban berada dalam kondisi paling lemah sekalipun.


Meta deskripsi:
Tes DNA ungkap pelaku pemerkosaan disabilitas di Pamekasan, pelaku ternyata keluarga dekat korban.

Tag:
Polres Pamekasan, kekerasan seksual, DNA forensik, disabilitas, kejahatan seksual, KUHP baru