PASURUAN – Persoalan yang selama ini terjadi antara warga Perumahan AB Jaya di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan dengan pihak pengembang PT Amanah Bumi Jaya mulai menunjukkan arah penyelesaian.
Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan mediasi yang difasilitasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pasuruan pada Jumat (5/6/2026). Pertemuan itu turut dihadiri unsur kepolisian, pemerintah kecamatan, kelurahan, serta instansi terkait lainnya.
Sebelumnya, persoalan ini sempat bergulir ke ranah hukum setelah sejumlah warga melaporkan dugaan keterlambatan penyelesaian dokumen legalitas dan fasilitas perumahan ke Polres Pasuruan Kota. Namun melalui jalur mediasi, kedua belah pihak kini mulai menemukan titik temu untuk menyelesaikan persoalan yang ada.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkim Kota Pasuruan, Akung Novajanto, menjelaskan bahwa pemerintah berupaya memfasilitasi komunikasi antara warga dan pengembang agar tercapai kesepakatan terkait pemenuhan site plan yang menjadi salah satu syarat penting sebelum proses penerbitan sertipikat dilakukan.
Menurutnya, pembahasan saat ini masih berfokus pada penyelesaian fasilitas umum dan akses jalan yang harus disesuaikan dengan ketentuan administrasi yang berlaku.
“Pada prinsipnya kami memfasilitasi penyelesaian dan kesepakatan waktu antara kedua pihak. Memang belum ada kesepakatan final, tetapi kami menargetkan paling lambat hingga 1 Juli sudah ada progres yang jelas. Fokus utama saat ini adalah fasum dan akses jalan sebagai bagian dari pemenuhan administrasi,” ujar Akung.
Salah satu warga sekaligus pembeli rumah di Perumahan AB Jaya, Ahmad Damanhuri, menyebut mediasi tersebut telah menghasilkan kesepahaman awal mengenai pemenuhan akses jalan sesuai ketentuan site plan.
Ia menjelaskan bahwa akses jalan yang saat ini memiliki lebar sekitar 6,5 meter perlu disesuaikan menjadi 7 meter sebagaimana aturan yang berlaku. Kekurangan sekitar 50 sentimeter itulah yang kini menjadi fokus pembahasan bersama.
“Legalitas yang selama ini menjadi persoalan mulai menemukan jalan keluar. Hasil pembahasan hari ini mengarah pada kesepakatan untuk memenuhi akses jalan dari 6,5 meter menjadi 7 meter,” katanya.
Ahmad menambahkan, warga mengusulkan agar penambahan lebar jalan dilakukan secara proporsional dengan mengambil masing-masing 25 sentimeter dari sisi kanan dan kiri jalan yang ada saat ini.
Menurutnya, mekanisme teknis pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut bersama pihak pengembang dalam pertemuan berikutnya dengan pendampingan pemerintah kelurahan maupun aparat kepolisian agar menghasilkan kesepakatan yang memiliki kepastian hukum.
Di sisi lain, kuasa hukum Perumahan AB Jaya, Endy Purwanto SH., M.H., CLA, menegaskan pihaknya berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut sesuai regulasi yang berlaku.
Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota, akses jalan perumahan harus memiliki lebar tujuh meter. Karena itu, pihak pengembang berencana menggelar pertemuan lanjutan bersama para konsumen untuk membahas langkah teknis pemenuhannya.
“Pemerintah Kota mengharuskan akses jalan sesuai aturan, yakni tujuh meter. Oleh karena itu, kami akan kembali bertemu dengan konsumen untuk bermusyawarah mencari solusi terbaik agar ketentuan tersebut dapat dipenuhi,” jelas Endy.
Ia juga mengapresiasi sikap warga yang tetap mengedepankan komunikasi dalam menyampaikan keluhan dan aspirasi. Menurutnya, seluruh pihak memiliki tujuan yang sama, yakni menyelesaikan persoalan administrasi dan mempercepat proses legalitas perumahan.
“Kami menghormati aspirasi warga dan berkomitmen membantu menyelesaikan persoalan yang ada. Saat ini proses pengajuan site plan juga sedang berjalan,” pungkasnya.
Dengan adanya kesepahaman awal ini, warga maupun pihak pengembang berharap seluruh tahapan administrasi dapat segera dituntaskan sehingga proses penerbitan sertipikat dan pemenuhan fasilitas perumahan dapat berjalan sesuai harapan.











