Portal Jatim

Polres Situbondo Bongkar Penyalahgunaan Pertalite, Pelaku Gunakan Sedan Modifikasi Angkut 180 Liter

Redaksi
×

Polres Situbondo Bongkar Penyalahgunaan Pertalite, Pelaku Gunakan Sedan Modifikasi Angkut 180 Liter

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO — Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kabupaten Situbondo. Kali ini, jajaran Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan penimbunan sekaligus pengangkutan ilegal BBM jenis Pertalite.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku berinisial JHS, warga setempat, diamankan tanpa perlawanan saat tengah beraktivitas.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan menjelaskan, penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar terkait distribusi BBM subsidi.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang mengangkut BBM menggunakan kendaraan pribadi,” ujarnya.

Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan mobil sedan Honda Civic berwarna biru metalik yang telah dimodifikasi. Kendaraan tersebut digunakan untuk menampung BBM yang dibeli dari SPBU setempat dengan harga normal, kemudian dipindahkan ke sejumlah jerigen menggunakan corong dan selang.

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita enam jerigen berkapasitas masing-masing 30 liter. Seluruhnya berisi Pertalite dengan total mencapai 180 liter.

Selain jerigen, polisi juga mengamankan kendaraan yang digunakan, selang, serta peralatan lain yang diduga dipakai dalam praktik tersebut. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penyidikan masih terus berjalan, termasuk koordinasi dengan saksi ahli dari BPH Migas dan jaksa penuntut umum,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar turut aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya. Peran serta publik dinilai penting untuk mencegah praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas.

Baca Juga:
Tol Prosiwangi Dibuka Fungsional Saat Mudik 2026, Polres Probolinggo Siapkan Pos Pelayanan di Exit Tol