LAHAT – Polda Sumatera Selatan melalui Polres Lahat kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat berhasil menggagalkan upaya distribusi ganja dalam jumlah besar dengan menangkap seorang pria berinisial PR (31), Selasa (21/4/2026).
Penangkapan dilakukan di Jalan Letnan Amir Hamzah, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat. Tersangka, warga Desa Penantian, diamankan saat membawa ganja dengan berat bruto mencapai 1.020 gram atau lebih dari satu kilogram.
Barang haram tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kota Lahat.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika dari Kecamatan Jarai menuju pusat Kota Lahat. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengawasan intensif.
Dalam proses pemantauan, petugas mengidentifikasi tersangka yang tengah menumpang kendaraan angkutan kota dari arah Jarai. Polisi kemudian membuntuti gerak-geriknya sebelum melakukan penyergapan sekitar pukul 15.00 WIB.
Operasi itu berjalan cepat dan taktis, sehingga pelaku tidak sempat melarikan diri maupun membuang barang bukti.
Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan tas ransel milik tersangka berisi satu paket besar ganja kering yang dibungkus kertas koran serta plastik hitam. Selain itu, satu unit telepon genggam juga turut diamankan.
Dari pemeriksaan awal, PR mengaku membawa ganja tersebut dari Kecamatan Jarai untuk dijual secara eceran di Kota Lahat. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolres Lahat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana seumur hidup hingga hukuman mati, mengingat barang bukti melebihi satu kilogram.
Kasat Resnarkoba Polres Lahat, AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Lahat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., memastikan pemberantasan narkotika akan terus diperkuat di seluruh wilayah hukum Sumsel.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika tanpa pandang bulu. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi, karena sinergi antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan Sumatera Selatan yang bersih dari narkoba,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri asal barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.











