SIDOARJO – Jajaran Polsek Sedati, Polresta Sidoarjo bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian kartu remi di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (22/5/2026).
Informasi tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan melalui media sosial dan sejumlah kanal pengaduan masyarakat. Dalam laporan yang beredar, disebutkan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terbuka di salah satu warung kopi di wilayah Desa Pepe.
Merespons laporan itu, personel Polsek Sedati bersama perangkat desa dan anggota Satpol PP langsung mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan serta pemeriksaan di tempat yang dimaksud.
Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Intel Polsek Sedati, Marsuhud bersama sejumlah personel lainnya, yakni Aiptu Purwanto, Aipda Herman, dan Tri Laksano. Turut hadir dua anggota Satpol PP serta Kepala Desa Pepe bersama perangkat desa setempat.
Petugas kemudian memeriksa warung kopi milik Z yang diduga menjadi lokasi permainan kartu remi. Selain melakukan pengecekan, aparat juga memberikan imbauan kepada pemilik warung dan masyarakat sekitar agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian karena melanggar hukum.
Kapolsek Sedati Masyita Dian Sugianto menegaskan pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Setiap laporan maupun pengaduan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian ataupun tindak pelanggaran hukum lainnya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian. Polisi justru mendapati warung kopi tersebut kerap menjadi tempat berkumpul para peternak, penjual, dan pembeli kambing karena lokasinya berdekatan dengan area kandang ternak.
Kerumunan warga di lokasi itu diduga memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat hingga akhirnya memicu dugaan adanya praktik perjudian.











