SIDOARJO – DPRD Kabupaten Sidoarjo resmi menyetujui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (21/5/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai penyesuaian terhadap regulasi nasional terkait perubahan sistem perizinan bangunan gedung dari IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih dan dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, S.A.P., jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, organisasi perangkat daerah, akademisi, pimpinan partai politik, serta awak media.
Dalam forum tersebut, mayoritas anggota dewan menyatakan setuju perda lama dicabut karena dinilai sudah tidak relevan dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat.
Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih menyampaikan keputusan pencabutan perda telah memenuhi syarat kuorum dan selanjutnya dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
“Dengan demikian, pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan disetujui menjadi keputusan DPRD dan ditetapkan dalam berita acara persetujuan bersama,” ujarnya.
Perubahan sistem perizinan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung yang mengubah mekanisme IMB menjadi PBG.
Dalam pandangan umum fraksi, Vike Widya Asroni dari Fraksi PKS-PPP menyebut perubahan regulasi itu menjadi peluang untuk memperbaiki sistem pelayanan perizinan agar lebih modern, transparan, dan terintegrasi secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Fraksi PKS-PPP juga meminta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo segera menyiapkan aturan turunan, sumber daya manusia, Tim Profesi Ahli (TPA), hingga standar operasional prosedur (SOP) guna memastikan proses transisi berjalan lancar.
“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diharapkan segera menyusun aturan pelaksana agar masa transisi dari IMB menuju PBG dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kekosongan hukum,” kata Vike.
Sementara itu, Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menegaskan pencabutan perda IMB merupakan konsekuensi dari perubahan regulasi di tingkat pusat.
“Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Bangunan Gedung telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap tata kelola pelayanan perizinan bangunan gedung, termasuk perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG.
Pemkab Sidoarjo berharap penerapan sistem baru itu mampu meningkatkan kepastian hukum sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di sektor perizinan bangunan.











