PONOROGO – Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo saat ini tengah melakukan perluasan kawasan tanpa rokok (KTR).
“Hal ini juga untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2024 tentang kawasan tanpa rokok (KTR),” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, Adhi Fahrianto, Senin (8/6/2026).
Perluasan KTR ini khususnya menyasar taman kota, ruang terbuka hijau (RTH) dan sejumlah ruang publik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
“Kita ingin (Pemkab) memastikan ruang publik yang banyak digunakan warga, terutama anak-anak, terbebas dari paparan asap rokok,” imbuhnya.
Dirinya menambahkan, adapun perluasan kawasan bebas asap rokok akan dimulai dari taman-taman kota dan sejumlah ruang terbuka hijau yang tentunya di bawah pengelolaan pemerintah daerah.
“Nanti akan kita beri rambu-rambu maupun papan larangan dilarang merokok. Serta secepat mungkin disosialisasikan, termasuk berkoordinasi dengan Satpol PP Ponorogo terkait penegakkan,” urainya.
Penerapan kawasan tanpa rokok di ruang publik itu penting. Karena lokasi tersebut banyak dimanfaatkan warga untuk berolahraga, bersantai, maupun sebagai tempat bermain anak-anak.
“Keberadaan asap rokok dinilai dapat mengurangi kenyamanan sekaligus berpotensi mengganggu kesehatan pengunjung,” jlentrehnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga kebersihan lingkungan serta tidak membuang sampah sembarangan di kawasan taman hijau maupun ruang publik.
“Salah satunya, saat ini pun di taman macan depan pendopo Ponorogo masih banyak sampah maupun puntung rokok dijumpai oleh petugas. Padahal sudah tersedia tempat sampah di kawasan itu,” pungkasnya. (*)











