Portal Jatim

Diduga Cekcok Rumah Tangga, Pria di Mamuju Nekat Tenggak Racun Rumput

Redaksi
×

Diduga Cekcok Rumah Tangga, Pria di Mamuju Nekat Tenggak Racun Rumput

Sebarkan artikel ini

MAMUJU – Jajaran Polresta Mamuju bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait keributan rumah tangga di wilayah Padang Panga, Kabupaten Mamuju, pada Sabtu (13/6/2026) dini hari. Laporan tersebut sebelumnya diterima kepolisian melalui layanan Call Center 110.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Piket Fungsi Polresta Mamuju yang dipimpin Panit II, Ipda Asep Satria Putra, langsung mendatangi lokasi kejadian untuk meredam pertengkaran antara pasangan suami istri, Satar dan Gadis.

Ipda Asep Satria Putra menjelaskan, setibanya di lokasi, petugas segera mengamankan Satar. Berdasarkan informasi yang dihimpun di tempat kejadian perkara (TKP), keributan tersebut diduga dipicu oleh persoalan rumah tangga terkait dugaan perselingkuhan.

“Saat kami hendak membawa Satar ke Mapolres, adik kandungnya menyampaikan bahwa yang bersangkutan sempat mengonsumsi racun rumput,” ujar Asep.

Mendengar informasi tersebut, petugas langsung mengevakuasi Satar ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Mamuju untuk mendapatkan penanganan medis darurat.

Berdasarkan pemeriksaan dokter, kondisi fisik Satar dinyatakan dalam batas normal. Meski demikian, tim medis tetap memberikan penanganan awal berupa obat Antasida dan Ranitidin guna mengantisipasi dampak zat kimia berbahaya tersebut.

“Dokter sempat menyarankan pemasangan infus untuk observasi lanjutan. Namun, yang bersangkutan menolak karena merasa kondisi tubuhnya masih sehat,” kata Asep menambahkan.

Kepada petugas, Satar mengaku hanya menelan racun rumput tersebut sebanyak empat hingga lima tetes. Ia juga sempat meminum air kelapa sesaat setelah kejadian. Tindakan nekat itu diakuinya sengaja dilakukan untuk memaksa sang istri agar mengaku terkait dugaan perselingkuhan.

Karena menolak perawatan lanjutan, Satar kemudian menandatangani surat pernyataan penolakan tindakan medis yang disiapkan oleh pihak RS Bhayangkara Polda Sulawesi Barat, dengan disaksikan oleh adik kandungnya. Setelah proses administrasi selesai, Satar diperbolehkan pulang.

Baca Juga:
Oknum ASN Sulbar Tersandung Kasus Penipuan Rp550 Juta, Berkas P21 dan Siap Disidangkan

Atas insiden ini, pihak Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan komunikasi yang sehat dalam menyelesaikan konflik rumah tangga, serta menghindari tindakan nekat yang dapat membahayakan keselamatan jiwa.

Kepolisian juga mengingatkan warga untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 guna mendapatkan bantuan kepolisian secara cepat saat menghadapi situasi darurat atau gangguan kamtibmas.