Portal Jatim

Hendak Gadai Motor Hasil Curian Rp4 Juta, Pelaku Curanmor Dibekuk Polresta Malang Kota

Redaksi
×

Hendak Gadai Motor Hasil Curian Rp4 Juta, Pelaku Curanmor Dibekuk Polresta Malang Kota

Sebarkan artikel ini

MALANG KOTA – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, berhasil diungkap Unit Reskrim Polresta Malang Kota. Seorang pria berinisial CRR (35) diamankan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga dan menggadaikannya senilai Rp4 juta.

CRR ditangkap pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah seorang pria berinisial J (33), di Jalan Kecipir, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang.

Kasus ini bermula dari hilangnya sepeda motor milik Kasiadi, warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 11.32 WIB.

Sepeda motor Honda Beat warna hitam keluaran 2017 dengan nomor polisi N-5884-EFJ itu sebelumnya diparkir di depan dapur lapangan futsal Oke Futsal, Jalan Mayjen Sungkono Nomor 81, Buring.

Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin, mewakili Kasatreskrim Kompol Septiawan Adi Prihartono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari penelusuran rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Dari rekaman CCTV, petugas memperoleh petunjuk mengenai pelaku. Selanjutnya dilakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” kata Lukman.

Menurutnya, pelaku diduga mengambil anak kunci sepeda motor yang diletakkan di meja kasir tempat futsal. Setelah menguasai kunci tersebut, pelaku menuju kendaraan korban, menyalakan mesin, lalu membawa sepeda motor itu meninggalkan lokasi.

### Motor Diduga Digadaikan Rp4 Juta

Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan CRR di rumah J, kawasan Bumiayu. Petugas mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku.

Saat penangkapan, polisi menemukan sepeda motor milik korban dalam proses gadai. Berdasarkan pemeriksaan awal, CRR diduga menggadaikan kendaraan hasil pencurian tersebut kepada J dengan nilai Rp4 juta.

Baca Juga:
Dipicu Miras dan Persaingan Bisnis, Pedagang Ayam di Malang Dibacok Residivis

“Pelaku kami amankan bersama pihak yang menerima gadai dan sepeda motor yang menjadi barang bukti. Selanjutnya semuanya dibawa ke Polresta Malang Kota untuk proses penyidikan,” jelas Lukman.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita satu unit Honda Beat, satu kaus lengan pendek bertuliskan Cengkeh Coklat 99, serta satu lembar cetakan tangkapan layar CCTV yang merekam kejadian pencurian.

### Berkas Perkara Segera Dilimpahkan

Lukman mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menyelesaikan sejumlah administrasi penyidikan. Saat ini, polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkannya kepada kejaksaan.

“Penyidik masih melengkapi administrasi perkara sebelum berkas dikirimkan kepada kejaksaan,” ujarnya.

Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, proses hukum terhadap pihak yang diduga menerima gadai sepeda motor tersebut juga masih berjalan sesuai hasil penyidikan.

Sepeda motor milik Kasiadi kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk mendukung proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan.

(Junaedi)