Portal Jatim

SPMB Dinilai Membingungkan, Aliansi Poros Tengah Geruduk Cabdindik Jatim Wilayah Pasuruan

Redaksi
×

SPMB Dinilai Membingungkan, Aliansi Poros Tengah Geruduk Cabdindik Jatim Wilayah Pasuruan

Sebarkan artikel ini

PASURUAN – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Provinsi Jawa Timur Wilayah Pasuruan, Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan, Senin (22/6/2026).

Dalam aksi tersebut, para demonstran mempertanyakan penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dinilai membingungkan masyarakat, khususnya pada jalur domisili. Selain itu, mereka juga menyoroti persoalan birokrasi pendidikan serta transparansi pengelolaan anggaran di lingkungan pendidikan.

Salah satu peserta aksi, Mudrik Maulana, menilai terdapat ketidakjelasan dalam penerapan jalur domisili yang saat ini terbagi menjadi domisili reguler dan domisili sebaran. Menurutnya, masyarakat kesulitan memahami indikator utama yang digunakan dalam proses seleksi.

“Temuan kami menunjukkan adanya standar ganda dalam sistem yang diterapkan. Di satu sisi menggunakan jalur domisili, tetapi di sisi lain tetap mengacu pada nilai akademik. Masyarakat jadi bertanya, mana yang sebenarnya menjadi prioritas, nilai atau domisili,” ujar Mudrik saat menyampaikan aspirasi.

Ia mencontohkan sejumlah calon peserta didik yang tinggal dekat dengan sekolah tujuan justru tidak lolos seleksi karena kalah dalam perolehan nilai akademik dibanding pendaftar lainnya.

Hal serupa disampaikan Koordinator Aksi, Saiful Arief. Ia meminta pemerintah lebih terbuka dalam menjelaskan mekanisme dan aturan SPMB agar tidak memunculkan kebingungan di tengah masyarakat.

“Kami ingin mendapatkan penjelasan yang utuh terkait sistem yang diterapkan saat ini. Banyak masyarakat menganggap jalur domisili masih mengutamakan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah, padahal ternyata ada unsur penilaian akademik yang tidak dipahami secara luas,” kata Saiful.

Selain menuntut transparansi, Saiful juga mengingatkan agar proses penerimaan siswa baru bebas dari praktik titipan maupun dugaan jual beli kursi sekolah.

Baca Juga:
Proyek Sekolah Rakyat di Pasuruan Disorot, Aliansi Poros Tengah Minta DPRD Rekomendasikan Penghentian Sementara

“Jangan sampai ada istilah titipan atau jual beli bangku sekolah. Biarkan regulasi berjalan sesuai aturan sehingga seluruh masyarakat mendapatkan kesempatan yang sama,” tegasnya.

Karena tidak berhasil bertemu langsung dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Pasuruan, massa akhirnya membubarkan diri. Namun mereka mengancam akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah peserta yang lebih besar apabila tuntutan tidak mendapat respons yang memadai.

Menanggapi aksi tersebut, Kasi SMA Cabdindik Jatim Wilayah Pasuruan, Sungko Widipto, menegaskan bahwa seluruh proses SPMB telah dijalankan sesuai petunjuk teknis dan regulasi yang berlaku.

“Semua mekanisme sudah transparan. Informasi lengkap dapat diakses melalui portal resmi SPMB Jawa Timur dan tidak ada yang kami tutupi,” ujar Sungko kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa terdapat perubahan kebijakan pada jalur domisili dibanding tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya mengutamakan jarak terdekat, kini sistem menggunakan pendekatan rayon dengan prioritas berdasarkan nilai tertinggi.

“Dulu acuannya jarak terdekat. Sekarang menggunakan rayon dan yang menjadi prioritas adalah nilai tertinggi. Jadi yang terpilih bukan lagi semata-mata berdasarkan kedekatan jarak rumah dengan sekolah,” jelasnya.

Penjelasan tersebut diperkuat oleh Lukman, salah satu staf Cabdindik Jatim Wilayah Pasuruan. Menurutnya, perubahan itu merupakan konsekuensi dari regulasi terbaru yang mulai diterapkan sejak 2025.

“Jika dua tahun lalu penentu utamanya adalah jarak, sekarang komposisinya menggunakan nilai akhir yang berasal dari 40 persen Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan 60 persen nilai rata-rata rapor semester satu sampai enam. Setelah itu baru mempertimbangkan faktor jarak,” terang Lukman.

Ia menambahkan bahwa ketentuan tersebut berlaku khusus untuk jenjang SMA. Sementara pada SMK, seleksi masih lebih banyak mempertimbangkan faktor jarak sesuai kuota yang tersedia.

Baca Juga:
Demo di Bapenda Pasuruan, Aliansi Poros Tengah Soroti Transparansi Pajak Listrik dan PJU

Lukman juga memastikan bahwa perubahan aturan tersebut telah disosialisasikan kepada sekolah-sekolah, khususnya tingkat SMP, melalui jaringan SMA dan SMK negeri di wilayah Pasuruan.

“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah. Informasi mengenai juknis dan aturan terbaru telah disampaikan melalui SMA dan SMK negeri kepada SMP di wilayah masing-masing,” pungkasnya.