Portal Jateng

98 Pengurus ABPEDNAS Banyumas 2026-2031Dikukuhkan

Portal Indonesia
×

98 Pengurus ABPEDNAS Banyumas 2026-2031Dikukuhkan

Sebarkan artikel ini
Pengukuhan pengurus APBEDNAS Banyumas dikukuhkan (Portal Indonesia/Sugito)

PURWOKERTO — Pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Banyumas masa bakti 2026–2031 resmi dikukuhkan di GOR Satria Purwokerto, Selasa (22/9/2026).

Sebanyak 98 pengurus baru dilantik langsung oleh Sekretaris DPD ABPEDNAS Jawa Tengah, Ali Muhson.

Agenda tersebut dihadiri oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, unsur Forkopimda, Kajari Purwokerto Slamet Jaka Mulyana, Kajari Banyumas Bambang Sunoto, Kapolresta Banyumas, Ketua PN Purwokerto dan Banyumas, Ketua Satria Praja, jajaran camat, kepala desa, serta perwakilan anggota BPD se-Kabupaten Banyumas.

Wadah Koordinasi BPD Terbesar di Jawa Tengah

Dalam sambutannya, Ali Muhson menjelaskan bahwa ABPEDNAS hadir sebagai wadah strategis bagi anggota BPD untuk memperkuat koordinasi dan mengoptimalkan fungsi pengawasan di tingkat desa.

​”ABPEDNAS ini adalah wadah bagi anggota BPD se-Kabupaten Banyumas di setiap desa. Saat ini, anggota ABPEDNAS Banyumas mencapai 2.335 orang—menjadi yang terbanyak di Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut, 98 orang yang dilantik hari ini merupakan anggota BPD aktif,” ujar Ali.

Melihat beragamnya latar belakang sumber daya manusia (SDM) para anggota BPD, Ali menilai penguatan kapasitas secara berkelanjutan menjadi hal pokok agar pengawasan pembangunan desa dapat berjalan presisi.

Mendorong Sinergi dan Pendekatan Preventif

BPD diharapkan tidak sekadar mengawasi pelaksanaan program, tetapi juga terlibat aktif sejak tahap perencanaan hingga evaluasi. Hal ini penting untuk memastikan seluruh program pemerintah desa tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

​Guna menunjang fungsi kontrol tersebut, ABPEDNAS menjalin kerja sama dengan Kejaksaan melalui program Jaksa Garda Desa.

Melalui sinergi ini, BPD dapat berkonsultasi dan memperoleh pendampingan hukum jika menemukan indikasi potensi penyalahgunaan anggaran atau wewenang.

​”Pendekatan pencegahan (preventif) menjadi fokus utama. Harapannya, potensi masalah dan kerugian di tingkat desa dapat terdeteksi lebih dini sebelum berlanjut ke proses hukum,” tegas Ali.

Baca Juga:
Tak Digubris Berbulan-bulan, Warga Banyumas Bawa Dugaan Maladministrasi Tambang PT STAR ke Pusat

Melalui pengukuhan ini, ABPEDNAS Kabupaten Banyumas diharapkan mampu mencetak BPD yang solid, berkapasitas, dan menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang akuntabel. (git)