PROBOLINGGO – Upaya memberantas peredaran rokok ilegal terus digencarkan di Kabupaten Probolinggo. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas jual beli maupun distribusi rokok ilegal dengan mengenali ciri-cirinya serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukannya.
Rokok ilegal merupakan produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai. Selain melanggar hukum, peredarannya juga mengurangi penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan, pendidikan, layanan kesehatan, dan berbagai program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Terdapat lima ciri utama rokok ilegal yang perlu dikenali masyarakat. Pertama, rokok polos, yakni rokok yang dipasarkan tanpa dilekati pita cukai pada kemasannya.
Kedua, rokok dengan pita cukai palsu, yaitu menggunakan pita cukai tiruan atau hasil pemalsuan. Ketiga, rokok yang memakai pita cukai bekas, yakni pita cukai yang sebelumnya telah digunakan pada produk lain.
Selanjutnya, rokok dengan pita cukai bukan haknya, yaitu menggunakan pita cukai milik perusahaan yang berbeda. Terakhir, penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis maupun golongan rokok yang diproduksi.
Pemerintah mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, ataupun mengedarkannya.
Apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada Bea Cukai Probolinggo atau aparat berwenang terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
Melalui kepedulian dan partisipasi seluruh elemen masyarakat, diharapkan Kabupaten Probolinggo dapat terbebas dari peredaran rokok ilegal. Kenali cirinya, hindari peredarannya, dan bersama Gempur Rokok Ilegal.











