Portal Jatim

Tanah Wakaf Belum Bersertipikat? Menteri ATR/BPN Ungkap Solusi Jika Dokumen Hilang

Redaksi
×

Tanah Wakaf Belum Bersertipikat? Menteri ATR/BPN Ungkap Solusi Jika Dokumen Hilang

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Masyarakat yang kehilangan atau tidak memiliki dokumen lengkap atas tanah wakaf tetap memiliki peluang untuk memperoleh sertipikat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurut Nusron, apabila dokumen alas hak maupun data wakif tidak lagi tersedia, masyarakat dapat mengajukan permohonan isbat wakaf ke Pengadilan Agama. Penetapan dari pengadilan menjadi dasar untuk melanjutkan proses administrasi hingga penerbitan sertipikat tanah wakaf.

“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” ujar Nusron Wahid saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, beberapa hari lalu.

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut menjadi solusi bagi tanah wakaf yang terkendala persoalan administrasi, seperti hilangnya dokumen kepemilikan, berkas yang tidak lengkap, maupun kondisi wakif yang telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak lagi tersedia.

Setelah Pengadilan Agama mengeluarkan penetapan isbat wakaf, proses penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf dapat dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Selanjutnya, dokumen tersebut menjadi dasar pendaftaran tanah wakaf di Kantor Pertanahan hingga sertipikat diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar hukum mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta aturan pelaksananya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Sementara tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017.

Baca Juga:
Aplikasi Sentuh Tanahku Permudah Akses Layanan Pertanahan, Warga Tak Perlu Antre Lama di Kantah

Nusron menekankan bahwa sertipikat tanah wakaf merupakan bentuk perlindungan hukum yang penting untuk mencegah sengketa maupun klaim dari pihak lain di masa mendatang, terutama ketika terjadi pergantian generasi pengelola.

“Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

Melalui kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN juga mengajak organisasi keagamaan, nadzir, serta masyarakat untuk mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf. Langkah itu dinilai penting agar aset wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.