JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memberikan layanan sertipikat tanah secara gratis bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Kesepakatan pelaksanaan program tersebut dicapai dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Menteri PKP Maruarar Sirait, dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS). Rapat tersebut bertujuan memastikan penetapan kriteria penerima manfaat dilakukan secara tepat sasaran.
“Jadi ini adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Judul programnya adalah Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” ujar Menteri Nusron Wahid, Rabu (15/7).
Menteri Nusron menjelaskan, terdapat tiga kelompok masyarakat yang menjadi prioritas penerima program tersebut.
Kelompok pertama adalah masyarakat penerima bantuan perumahan pemerintah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun program bedah rumah.
Kelompok kedua adalah penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Sementara kelompok ketiga adalah masyarakat yang membangun rumah secara mandiri dan masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
“Bagi mereka yang mendapatkan program KPR FLPP, sertipikatnya juga gratis. Tapi yang kita gratiskan adalah HGB yang sudah atas nama individu kemudian dinaikkan menjadi SHM,” jelas Nusron.
Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal yang memiliki slip gaji sesuai kriteria MBR, tetapi juga membuka kesempatan bagi pekerja sektor informal.
Masyarakat yang tidak memiliki slip gaji tetap dapat mengikuti program sepanjang tercatat maksimal pada desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, pengajuan dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat sambil membawa dokumen persyaratan sertipikasi beserta bukti yang menunjukkan bahwa pemohon termasuk dalam kelompok penerima manfaat program.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat program pemerintah di sektor perumahan.
Menurutnya, program sertipikasi gratis tersebut menjadi terobosan penting karena tidak hanya membantu masyarakat memperoleh rumah layak huni, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Terobosan yang paling luar biasa dari kolaborasi kita adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ini merupakan dukungan yang luar biasa dari Menteri ATR/Kepala BPN bagi rakyat kecil. Nantinya, sertipikasi gratis ini akan digabungkan dengan program BSPS atau Bedah Rumah. Jadi sertipikatnya diurus, rumahnya dibedah, dan ekonomi keluarganya juga akan diperkuat melalui program KUR Perumahan,” ungkap Maruarar Sirait.
Pemerintah menargetkan program sertipikasi gratis ini menjangkau sekitar satu juta bidang tanah sepanjang tahun 2026. Program tersebut juga menjadi bagian dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap Program Tiga Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah.
Melalui program ini, masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mengurangi beban biaya dalam proses pengurusan sertipikat tanah.
(*)











