Portal Jatim

Dua Kurir Jaringan Narkoba Aceh Ditangkap, Polresta Malang Kota Sita 3,2 Kg Sabu

Redaksi
×

Dua Kurir Jaringan Narkoba Aceh Ditangkap, Polresta Malang Kota Sita 3,2 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini

KOTA MALANG – Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menangkap dua kurir dan menyita barang bukti berupa 3,2 kilogram sabu serta 2.480 butir ekstasi. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus narkotika yang sebelumnya telah diungkap.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana mengatakan, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MS (24) dan MR (25). Keduanya diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika yang dikendalikan seorang buronan berinisial FI, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Setiap perkara terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan di atasnya. Ini adalah komitmen Polresta Malang Kota dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” tegas Kombes Pol. Putu Kholis Aryana dalam konferensi pers, Jumat (17/7/2026).

Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 16.45 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita tiga bungkus kemasan teh hijau dan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor mencapai 3.275 gram. Polisi juga menemukan 25 paket ekstasi yang terdiri atas 24 paket berisi masing-masing 100 butir dan satu paket berisi 80 butir, dengan total keseluruhan 2.480 butir.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka ANH yang lebih dahulu ditangkap pada akhir Juni 2026.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka yang menyimpan narkotika di rumah kontrakan. Saat dilakukan penggeledahan, seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan,” jelas Kompol Hendro.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari FI menggunakan sistem ranjau atau sistem putus, yakni mengambil barang dari orang suruhan tanpa bertemu langsung dengan pengendali jaringan.

Baca Juga:
Polresta Malang Kota Permudah Pembuatan SIM Difabel, Wujudkan Layanan Inklusif dan Berkeadilan

Mereka dijanjikan upah sebesar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi yang berhasil diedarkan.

Penyidik juga mengungkap bahwa MS dan MR bukan kali pertama menerima pasokan narkotika dari FI. Sejak April 2026, keduanya disebut telah empat kali menerima kiriman sabu dan dua kali menerima kiriman ekstasi.

Saat ini Satresnarkoba Polresta Malang Kota masih memburu FI serta terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan pidana lain yang relevan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini dinilai telah menggagalkan peredaran ribuan dosis narkotika di masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba lintas provinsi. Polisi menegaskan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat hingga jaringan tersebut terungkap seluruhnya.