SITUBONDO – Upaya melarikan diri ke luar daerah tidak membuat seorang pemuda berinisial FS (19) lolos dari kejaran polisi. Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kabupaten Situbondo tersebut akhirnya ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo di Kabupaten Badung, Bali.
FS diamankan pada Selasa (11/8/2026) ketika sedang bekerja di sebuah minimarket di wilayah Badung. Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas kasus pencurian di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Sucipto, Lingkungan Parse, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo.
Perkara tersebut dilaporkan kepada Polres Situbondo pada 14 Februari 2026. Dari rangkaian penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan FS yang diketahui berada di wilayah Kabupaten Badung, Bali.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengiriman tim ke lokasi. Petugas akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan tersangka di tempatnya bekerja.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Selimat, penyidik terlebih dahulu melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi yang mengarah pada keberadaan tersangka di Bali.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami mendapatkan informasi keberadaan tersangka di wilayah Badung, Bali. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka saat sedang bekerja,” ujar AKP Selimat.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pencurian yang dilakukan tersangka diduga terjadi sebanyak dua kali di lokasi yang sama.
Aksi pertama berlangsung pada 7 Februari 2026 sekitar pukul 01.29 WIB hingga 01.33 WIB. Pelaku diduga masuk ke halaman rumah korban dan mengambil sejumlah barang yang disimpan di dalam lemari.
Sejumlah barang yang dilaporkan hilang antara lain dongkrak buaya, besi sel doser cover engine, besi jack stand, dongkrak kecil, serta aki motor.
Belum selesai sampai di situ, aksi serupa kembali terjadi pada 13 Februari 2026 sekitar pukul 15.29 WIB. Kali ini, dua dinamo starter yang berada di dalam lemari di teras rumah korban diduga turut diambil.
Dari dua kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp9,5 juta.
Untuk mendukung proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu flashdisk yang berisi rekaman kejadian serta dua unit sepeda motor, yakni Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi P-4414-FE dan Honda Supra warna hitam bernomor polisi P-6091-EH.
Polisi menduga tersangka memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi. Pelaku kemudian masuk ke halaman dan mengambil barang-barang milik korban yang disimpan di dalam lemari.
Saat ini FS masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara diproses ke tahap berikutnya.
AKP Selimat menegaskan bahwa keberadaan tersangka di luar wilayah Situbondo tidak menjadi hambatan bagi kepolisian dalam melakukan penindakan.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti. Ketika keberadaan pelaku diketahui berada di luar daerah, kami tetap melakukan upaya penyelidikan dan penindakan sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.
Polres Situbondo mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan masing-masing.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 maupun Super App Polri.











