Portal DIY

Pemkab Sleman Perketat Pengawasan Takaran BBM, Pastikan Konsumen Tak Dirugikan

Portal Indonesia
×

Pemkab Sleman Perketat Pengawasan Takaran BBM, Pastikan Konsumen Tak Dirugikan

Sebarkan artikel ini

 

SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman memperkuat pengawasan alat ukur bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Pertashop.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh BBM sesuai takaran sekaligus mendapat pelayanan yang jujur, transparan, dan berintegritas.

Penguatan pengawasan tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penguatan Sinergi Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan dalam Mewujudkan Pelayanan SPBU yang Berintegritas, Tertib Ukur, dan Berorientasi pada Perlindungan Konsumen di Kabupaten Sleman, di Ballroom Rinjani Hotel Prima SR, Jalan Magelang KM 11, Dukuh, Tridadi, Sleman, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan tersebut mempertemukan Pemkab Sleman, Pertamina, Hiswana Migas, serta para pengelola SPBU dan Pertashop untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat pengawasan alat ukur BBM secara berkelanjutan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Dwi Wulandari, mengatakan kepastian takaran merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

“SPBU merupakan salah satu titik pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat setiap hari. Karena itu, kepercayaan masyarakat terhadap SPBU harus dijaga melalui takaran yang benar, alat ukur yang memenuhi ketentuan, pelayanan yang baik, serta pengawasan yang konsisten,” tegasnya.

Hingga Juli 2026, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman melalui UPTD Pelayanan Metrologi Legal telah melakukan tera ulang di 60 lokasi. Rinciannya, 39 SPBU dan 21 Pertashop.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 81 titik lokasi dengan 707 nozzle pompa ukur BBM yang tersebar di wilayah Kabupaten Sleman.

Selain tera ulang, pengawasan langsung juga dilakukan di 10 SPBU. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi pelanggaran maupun kecurangan takaran.

Pemkab Sleman juga terus mengembangkan sistem pengawasan melalui sejumlah inovasi. Di antaranya penjadwalan tera ulang secara berkala melalui aplikasi Simpelomas, digitalisasi Sertifikat Keterangan Hasil Pengujian, serta pemasangan stiker segel pecah telur pada soket elektronik mesin pompa ukur.

Baca Juga:
Pemkab Sleman Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit celah manipulasi sekaligus memudahkan pengawasan terhadap kondisi alat ukur BBM.

Kepala Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional II, Oki Sri Swastini, menegaskan pengawasan harus dilakukan secara profesional sekaligus mengedepankan edukasi kepada pelaku usaha.

“Tidak ada toleransi terhadap kecurangan, karena bisa mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap seluruh pelayanan SPBU di Kabupaten Sleman,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sleman, Makwan, mengingatkan bahwa persoalan takaran bukan sekadar urusan teknis, tetapi berkaitan langsung dengan kepercayaan publik.

Menurutnya, akurasi ukuran serta durasi perbaikan pompa yang masih tergolong lama menjadi dua hal yang perlu mendapat perhatian bersama.

“Mari kita selalu ingat filosofi metrologi, di mana memperdaya ukuran sama dengan menghilangkan kepercayaan masyarakat. Jangan sampai kita memperdaya dan mengurangi ukuran, apalagi di SPBU yang menjadi salah satu pelayanan publik paling dekat dengan masyarakat,” katanya.

Penguatan pengawasan ini sekaligus menjadi tindak lanjut komitmen bersama antara Bupati Sleman dan Hiswana Migas yang telah disepakati sejak 2025.

Melalui sinergi tersebut, Pemkab Sleman bersama Pertamina, Hiswana Migas, serta pengelola SPBU dan Pertashop berkomitmen mempertahankan capaian positif, mengevaluasi aspek teknis dan administrasi, serta memperketat pengawasan.

Pemkab Sleman berharap langkah tersebut semakin memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa BBM yang dibeli sesuai dengan takaran yang seharusnya, alat ukur memenuhi ketentuan, dan pelayanan diberikan secara jujur serta berintegritas. “Sehingga pelayanan yang diberikan bisa maksimal, jujur, dan berintegritas,” tutup Makwan. (Brd)