Portal Jatim

Dugaan Pungli Honor Paskibraka Probolinggo Diseret ke Ranah Hukum, BPK Didesak Audit Bakesbangpol

Redaksi
×

Dugaan Pungli Honor Paskibraka Probolinggo Diseret ke Ranah Hukum, BPK Didesak Audit Bakesbangpol

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO – Dugaan pemotongan honor anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Probolinggo mencuat dan kini mulai dibawa ke ranah hukum.

Persoalan tersebut juga mendapat perhatian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Arunakara Indonesia yang mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan anggaran Paskibraka di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo.

Pembina LBH Justisia Arunakara Indonesia, Dedy Mistariyanto, mengungkapkan adanya dugaan pemotongan honor yang disebut terjadi pada pelaksanaan Paskibraka 2024 dan 2025.

Menurut Dedy, dugaan tersebut diketahui setelah anggota keluarganya yang mengikuti kegiatan Paskibraka pada 2024 disebut tidak menerima hak secara utuh. Peserta hanya memperoleh uang saku sekitar Rp300 ribu yang diserahkan melalui pihak sekolah.

Dugaan serupa kembali muncul dalam pelaksanaan Paskibraka 2025. Dedy menyebut honor sebesar Rp1 juta sempat masuk ke rekening pribadi peserta. Namun, setelah pencairan tersebut, terdapat permintaan untuk mengembalikan Rp700 ribu secara tunai dengan alasan biaya akomodasi.

“Kasihan mereka, sudah melewati seleksi ketat dan latihan fisik yang berat di bawah terik matahari. Namun, oknum dinas justru tega memeras keringat mereka,” tegas Dedy.

Atas dugaan tersebut, LBH Justisia Arunakara Indonesia menyatakan telah menyiapkan langkah hukum. Lembaga tersebut juga mengirimkan surat kepada BPK untuk meminta pemeriksaan khusus terhadap tata kelola anggaran Paskibraka di Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo, Hari Kriswanto, membantah adanya pemotongan honor secara langsung oleh pihaknya.

Hari menjelaskan, pembayaran honor Paskibraka dilakukan melalui mekanisme nontunai. Menurut dia, sistem tersebut diterapkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses penyaluran.

“Kami menyalurkan honor Paskibraka langsung melalui transfer Bank Jatim sebesar Rp75.000 per hari. Mekanisme ini justru kami terapkan untuk mengantisipasi potensi kecurangan di lapangan,” ujar Hari.

Baca Juga:
Kontroversi “Plt Jilid II” Perumdam Tirta Argapura, Batas Kewenangan atau Diskresi Dewas?

Perbedaan keterangan tersebut membuat persoalan penarikan uang setelah honor diterima peserta menjadi sorotan. Terlebih, para anggota Paskibraka merupakan pelajar yang telah menjalani proses seleksi dan latihan sebelum menjalankan tugas pada upacara peringatan kemerdekaan.

Hingga kini, dugaan tersebut masih berupa klaim dari pihak pelapor dan telah dibantah oleh Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran baru dapat diketahui setelah dilakukan pemeriksaan dan proses hukum oleh lembaga berwenang.