BANYUMAS – Polemik aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin penyedot di Sungai Serayu, Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, akhirnya menemui titik terang.
Setelah mendapat penolakan dari warga, aktivitas penyedotan pasir menggunakan mesin di kawasan Dipo Pasir Cindaga disepakati untuk dihentikan.
Kesepakatan tersebut diambil melalui pertemuan yang digelar di Balai Desa Cindaga dan dihadiri pihak-pihak terkait pada Rabu (18/8).
Berdasarkan kesepakatan bersama, alat-alat penyedot pasir harus sudah diambil atau dibongkar mulai Sabtu mendatang. Selanjutnya, aktivitas penambangan pasir di kawasan tersebut hanya diperbolehkan menggunakan metode tradisional sesuai kesepakatan para pihak.
Sebelumnya, lebih dari 100 warga Cindaga menggelar aksi protes terhadap aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin di Sungai Serayu, Selasa (18/8/2026).
Warga menilai aktivitas penyedotan pasir yang berlangsung dalam beberapa waktu terakhir telah menimbulkan keresahan dan mengganggu ketenteraman masyarakat sekitar.
Salah seorang warga, Sarno, mengatakan aktivitas penambangan menggunakan mesin penyedot telah berlangsung hampir dua bulan. “Tambang di sini, di depo pasir, yang memakai mesin sedot, itu sudah berjalan selama hampir dua bulan,” kata Sarno.
Di tengah polemik tersebut, Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Slamet Selatan memastikan bahwa aktivitas penambangan pasir di kawasan Cindaga harus memenuhi ketentuan perizinan.
Kepala Seksi Geologi Mineral dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan, Heri Subekti, mengatakan sebagian wilayah Cindaga memang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Namun, hingga saat ini belum ada Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan untuk wilayah tersebut.
“Di daerah Cindaga memang sebagian sudah ditetapkan sebagai WPR. Izin yang bisa diterbitkan di WPR itu bentuknya IPR, tetapi sampai sejauh ini belum ada IPR yang diterbitkan,” ujar Heri.
Menurut dia, keberadaan status WPR tidak serta-merta memberikan hak kepada masyarakat atau pelaku usaha untuk melakukan penambangan tanpa mengantongi IPR.
Apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan terdapat laporan masyarakat, Dinas ESDM akan melakukan pengecekan ke lapangan, memberikan pembinaan, serta meminta aktivitas tersebut dihentikan hingga persoalan perizinannya dipenuhi.
Selain persoalan IPR, penggunaan mesin penyedot pasir di Sungai Serayu juga berkaitan dengan kewenangan pengelolaan wilayah sungai.
Heri menjelaskan, meskipun suatu lokasi telah berstatus WPR dan nantinya memperoleh IPR, kegiatan pertambangan di wilayah sungai tetap harus memperhatikan rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), termasuk mengenai jenis peralatan yang diperbolehkan.
“Di wilayah sungai itu ada kewenangan balai besar wilayah sungai. Jadi meskipun sudah WPR dan nanti IPR, tetap harus ada rekomendasi dari BBWS, termasuk batasan alat yang bisa digunakan,” jelasnya.
Dengan adanya kesepakatan penghentian penggunaan mesin penyedot, polemik penambangan pasir di Dipo Pasir Cindaga kini memasuki babak baru.
Warga berharap kesepakatan tersebut benar-benar dilaksanakan dan aktivitas penambangan ke depan berjalan sesuai aturan, tidak menimbulkan keresahan, serta tetap memperhatikan kondisi lingkungan dan kepentingan masyarakat di sekitar Sungai Serayu. (trs)











