Portal Jatim

DR. W.P Djatmiko: PK Diajukan, Penundaan Eksekusi Dimohonkan dalam Sengketa Tanah di Kediri

Portal Indonesia
×

DR. W.P Djatmiko: PK Diajukan, Penundaan Eksekusi Dimohonkan dalam Sengketa Tanah di Kediri

Sebarkan artikel ini
DR.W.P Djatmmiko

KEDIRI -Kuasa hukum WS mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. Hal tersebut dikarenakan oleh adanya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 344/PDT/2026/PT SBY yang memenangkan Termohon PK, yang mengaku ahli waris atas aset sengketa.

Permohonan ini diajukan karena pengadilan telah mengirimkan Relaas Panggilan Aanmaning/Tegoran pertama pada 30 Juli 2026, serta Relaas Panggilan Aanmaning/Tegoran kedua 13 Agustus 2026. Objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang telah dibeli dan dikuasai W sejak tahun 2001 kini berada dalam ancaman pengosongan paksa, sementara proses PK sedang berjalan di Mahkamah Agung (MA).

Permohonan penundaan eksekusi ini memiliki dasar hukum yang kuat. Hukum acara perdata memberi ruang bagi ketua pengadilan negeri, selaku pejabat yang memimpin pelaksanaan eksekusi, untuk menahan atau menunda eksekusi apabila terdapat alasan yang patut dipertimbangkan. Prinsip ini secara konsisten dipegang dalam praktik peradilan, terutama ketika terdapat upaya hukum luar biasa yang masih berjalan dan berpotensi mengubah dasar hukum putusan yang hendak dieksekusi.

Dua argumen utama menjadi dasar permohonan ini. Pertama, Pemohon PK telah membeli objek sengketa secara sah dan telah melunasi seluruh pembayaran sejak tahun 2001 hingga 2018, serta secara konsisten membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek tersebut. Fakta ini menunjukkan penguasaan yang beritikad baik, sehingga eksekusi yang dipaksakan sebelum PK diputus berpotensi merampas hak milik Pemohon PK secara faktual telah membeli objek secara sah.

Kedua, ditemukannya 6 bukti baru atau novum yang belum pernah diperiksa dalam persidangan sebelumnya. Bukti baru semacam ini, menurut kaidah hukum acara PK, bersifat menentukan karena berpotensi mengubah amar putusan apabila bukti tesebut diterima.

Baca Juga:
Cetak Generasi Cerdas, Program Strategis Nasional MBG Kembali Disosialisasikan di Kediri

Selama status hukum ahli waris belum final diuji melalui PK, eksekusi terhadap objek sengketa berisiko besar menimbulkan kerugian yang tidak dapat dipulihkan seperti keadaan semula. Apabila eksekusi tetap dilaksanakan sebelum PK diputus, dan kemudian PK dikabulkan, pemulihan hak Pemohon PK atas objek yang telah dikosongkan dan mungkin telah beralih penguasaan akan jauh lebih sulit dan berpotensi merugikan dirinya.

Atas pertimbangan tersebut, kuasa hukum Pemohon meminta Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menahan pelaksanaan eksekusi sampai Mahkamah Agung memutus permohonan PK. Sejalan dengan hal tersebut Dr. W.P. Djatmiko selaku praktisi hukum dan Plt Ketua DPC Peradi Nganjuk menyatakan bahwa PN Kabupaten Kediri harus mengedepankan asas kehati-hatian dalam setiap pelaksanaan eksekusi atas objek yang masih dalam sengketa hukum substansial.

Beliau selanjutnya menyatakan bahwa eksekusi yang dipaksakan terhadap objek yang masih dalam proses PK berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam praktik peradilan, terutama karena PK merupakan upaya hukum luar biasa yang keberadaannya diakui dan diatur secara sah dalam sistem hukum acara perdata Indonesia.

Menurutnya, penundaan eksekusi bukan bentuk penghambatan terhadap pihak yang telah memenangkan perkara pada tingkat banding, melainkan langkah kehati-hatian yang wajar diambil pengadilan ketika terdapat novum yang berpotensi mengubah keseluruhan konstruksi hukum perkara, khususnya menyangkut keabsahan kedudukan seseorang sebagai ahli waris.

Dari sisi keadilan substantif, penundaan eksekusi dalam perkara ini merupakan bentuk perlindungan terhadap pihak yang telah menguasai dan membayar lunas objek sengketa selama puluhan tahun.

Eksekusi yang dijalankan lebih dulu sebelum novum diuji berpotensi menciptakan ketidakadilan yang sulit dipulihkan, sebab di kemudian hari mungkin saja akan menghadapi kendala praktis yang jauh lebih besar dibandingkan sekadar menunggu proses hukum berjalan sampai tuntas.

Baca Juga:
Kantah Kota Pasuruan Mediasi Sengketa Tanah Warga Lewat Ukur Ulang, Berakhir Damai

Senada dengan pandangan tersebut, Lusi Dian Wahyudiani, S.H., S.IIP., dan Anfal Mutiara Sari, S.H konsultan hukum dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners yng beralamat di The City Tower, Jakarta menambahkan bahwa PK pada dasarnya dirancang sebagai koreksi terakhir atas kemungkinan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam suatu putusan, sehingga upaya hukum ini akan kehilangan makna apabila objek yang menjadi pokok sengketa telanjur dieksekusi sebelum novum sempat diperiksa, ujarnya ketika mendaftarkan permohonan PK tersebut di PN Kabupaten Kediri. (Ev)