Hukum dan KriminalPortal Jateng

Sepasang Kekasih Kompak Curi Motor di Magelang, Dijual Lewat Medsos Rp5.1Juta

Portal Indonesia
×

Sepasang Kekasih Kompak Curi Motor di Magelang, Dijual Lewat Medsos Rp5.1Juta

Sebarkan artikel ini

 

MAGELANG – Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan sepasang kekasih di Kota Magelang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Magelang Kota. Polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni AMN (22), perempuan asal Demak, dan AW (25), laki-laki yang merupakan kekasihnya.

Keduanya ditangkap di wilayah Weleri, Kabupaten Kendal, pada Senin (24/8/2026). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bendel BPKB sepeda motor Honda Genio, satu unit handphone Vivo warna hitam, seperangkat alat pancing, uang tunai Rp325 ribu, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Magelang Kota, Kamis (27/8/2026) kemarin

Kasatreskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana menjelaskan, kasus bermula pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, korban berinisial ASP berpamitan untuk mengikuti upacara bendera di MAN 1 Magelang, Payaman, dengan mengendarai sepeda motor Honda Genio.

Namun, sekitar pukul 14.30 WIB, korban mendapat informasi dari anaknya melalui WhatsApp bahwa sepeda motor tersebut telah hilang saat diparkir di halaman sebuah kafe di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Magelang.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang Kota. Polisi langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi AMN sebagai pelaku yang mengambil sepeda motor tersebut.
Iwan mengungkapkan, sebelum melakukan aksinya, AMN dan AW diketahui sedang tinggal di sebuah kos di wilayah Mertoyudan. Saat itu, AW meminta AMN untuk menjual dan menservis handphone miliknya karena membutuhkan uang.

AMN kemudian berjalan menuju wilayah Magelang Selatan. Setelah selesai menservis salah satu handphone, ia menjual handphone lainnya karena kehabisan uang.

Baca Juga:
Dipicu Konflik Asmara, Pelajar 15 Tahun Jadi Korban Pengeroyokan di Magelang

Saat kembali dan berada di halaman parkir sebuah kafe, AMN melihat sepeda motor Honda Genio terparkir dengan kunci kontak masih menempel.

“Melihat sepeda motor yang kuncinya masih tertinggal, pelaku AMN nekat mengambilnya,” jelas Iwan.

Menariknya, sebelum meninggalkan lokasi, AMN sempat dimintai uang parkir. Ia menyerahkan uang Rp50 ribu dan menerima uang kembalian Rp48 ribu.

Setelah berhasil membawa kabur motor tersebut, AMN kembali ke kos. Ia kemudian bersama AW pergi menuju Yogyakarta sebelum melanjutkan perjalanan ke Kendal.

Sesampainya di Kendal, AW kemudian menawarkan sepeda motor hasil curian tersebut melalui media sosial. Motor itu ditawarkan kepada calon pembeli di depan Masjid Al-Huda, Weleri, Kendal.

“Ditawarkan dengan harga Rp6 juta, kemudian ada yang menawar Rp5,1 juta,” ungkap Iwan.

Meski demikian, hingga kedua tersangka diamankan, sepeda motor Honda Genio milik korban belum berhasil ditemukan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan kendaraan tersebut.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Magelang Kota dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, AMN dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara AW dikenakan Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penadahan.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor serta kemungkinan keterlibatan masing-masing tersangka dalam rangkaian aksi pencurian dan penadahan.

Kasatreskrim Polres Magelang Kota menegaskan penyelidikan akan terus dilakukan hingga kasus tersebut dapat diungkap secara tuntas. (crs)