Portal Jateng

Pansus VII DPRD Purworejo Bahas Penataan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

Portal Indonesia
×

Pansus VII DPRD Purworejo Bahas Penataan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

Sebarkan artikel ini

 

PURWOREJO – Penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi menjadi pembahasan Pansus VII DPRD Kabupaten Purworejo dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Purworejo, Rabu (26/8/2026) kemarin

Pembahasan tersebut berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi di Kabupaten Purworejo. Rapat dihadiri Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Dinkominfostandi) Kabupaten Purworejo, Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo serta seluruh anggota Pansus VII.

Ketua Pansus VII DPRD Kabupaten Purworejo, Alipman Syafii, mengatakan Raperda tersebut disusun sebagai upaya pemerintah daerah untuk menata sekaligus mengendalikan keberadaan infrastruktur pasif telekomunikasi di wilayah Kabupaten Purworejo.

“Yang dibahas adalah terkait dengan Perda tentang penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi di Kabupaten Purworejo,” ujar Alipman.

Menurutnya, infrastruktur pasif telekomunikasi yang menjadi objek penataan antara lain jaringan fiber optic, tiang telekomunikasi, hingga ducting yang berada di lahan milik pemerintah daerah maupun pada badan jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten Purworejo.

“Raperda ini untuk menata dan mengendalikan terkait fiber optic, tiang telekomunikasi ataupun ducting yang ada di lahan-lahan milik pemerintah daerah atau lahan yang dimiliki oleh badan jalan Kabupaten Purworejo,” jelasnya.

Alipman menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut juga perlu memperhatikan aturan yang lebih tinggi. Karena itu, pembahasan Raperda tidak hanya dilakukan dengan perangkat daerah di tingkat kabupaten, tetapi juga akan dikonsultasikan kepada pemerintah pusat.

Menurutnya, regulasi daerah tersebut perlu diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya, termasuk rancangan Peraturan Presiden terkait infrastruktur pasif telekomunikasi.

“Perda ini tentu mengacu pada aturan dan perundang-undangan yang ada di atasnya, yaitu rancangan Perpres tentang infrastruktur pasif telekomunikasi. Saat ini masih dalam pembahasan dan kita perlu melakukan konsultasi ke kementerian untuk memastikan ketentuan-ketentuan aturan yang ada di pemerintah pusat,” katanya.

Baca Juga:
Ratusan Motor Karyawan Pabrik Ban di Purworejo Terbakar, DPRD Minta Perusahaan Bertanggung Jawab

Ia menambahkan, konsultasi tersebut penting agar Raperda yang nantinya ditetapkan tidak bertentangan dengan regulasi nasional serta dapat menjadi dasar yang jelas bagi pemerintah daerah dalam melakukan penataan infrastruktur telekomunikasi.

Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan keberadaan jaringan telekomunikasi di Kabupaten Purworejo dapat tertata dengan baik, terutama infrastruktur yang memanfaatkan lahan atau badan jalan milik pemerintah daerah.

Dalam Pansus VII, Alipman Syafii bertindak sebagai ketua, didampingi Fidhy Kiawan sebagai wakil ketua dan Sigit Apriyanto sebagai sekretaris. Pansus bersama perangkat daerah terkait masih akan melanjutkan pembahasan sebelum Raperda tersebut masuk ke tahapan berikutnya. (Fzi)