Portal Jatim

Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Aset Pemda Kalsel, Dorong Pengamanan Aset Daerah

Redaksi
×

Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Aset Pemda Kalsel, Dorong Pengamanan Aset Daerah

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat upaya pengamanan aset pemerintah daerah di Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui sertipikasi tanah.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, menyerahkan sejumlah sertipikat aset pemerintah daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalsel, Rabu (2/9/2026).

Penyerahan berlangsung di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel. Sertipikat yang diserahkan antara lain mencakup dua bidang aset Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Kalsel dengan luas total 11.396 meter persegi.

Selain itu, terdapat 829 bidang aset BMD milik pemerintah kabupaten/kota dengan luas keseluruhan mencapai 998.343 meter persegi.

Ossy mengatakan sertipikasi tersebut merupakan bagian dari sinergi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel dan pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset yang dimiliki negara maupun daerah.

“Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel bersinergi dengan Pemda Kalsel untuk memastikan kepastian hukum di atas tanah negara, tanah Pemda, dan juga Pemprov maupun Pemkab/Pemkot,” ujar Ossy di Gedung Idham Chalid.

Aset BUMD Ikut Disertipikatkan

Sinergi tersebut juga menghasilkan sertipikat untuk aset BUMD. Dalam kesempatan yang sama, diserahkan sertipikat satu bidang tanah atas nama Bank Kalsel seluas 1.498 meter persegi.

Satu sertipikat lainnya diberikan kepada PT Air Minum Intan Banjar Perseroda untuk bidang tanah seluas 11.172 meter persegi.

Di hadapan Gubernur Kalsel Muhidin, para bupati dan wali kota se-Kalsel, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ossy menyampaikan perkembangan program pertanahan di wilayah tersebut.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalsel disebut telah mencapai 79 persen dengan total 17.346 bidang. Sementara sertipikasi tanah wakaf telah mencapai 95 persen.

Baca Juga:
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Serahkan Hewan Kurban ke Ponpes Attaqwa Bekasi

Ossy mengapresiasi dukungan pemerintah daerah dan Forkopimda terhadap pelaksanaan program pertanahan di Kalimantan Selatan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur bersama seluruh Forkopimda yang telah mendukung kegiatan BPN Provinsi Kalimantan Selatan,” tuturnya.

Komisi II DPR Dorong Pemda Tertibkan Aset

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah negara, aset pemerintah daerah, maupun tanah masyarakat.

Menurut Rifqinizamy, legalisasi aset merupakan bagian penting dari upaya negara memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan yang dimiliki pemerintah daerah.

“Ini simbol keberpihakan negara, terutama Kementerian ATR/BPN yang merupakan mitra kerja kami, untuk bukan hanya terus melayani, tapi memastikan bahwa aset-aset itu memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah daerah, terutama para bupati dan wali kota, lebih tertib dalam melakukan pengelolaan aset.

Setiap aset yang telah tercatat perlu diinventarisasi untuk memastikan bidang mana yang sudah memiliki sertipikat dan mana yang belum. Aset yang belum bersertipikat kemudian dapat segera diajukan ke Kantor Pertanahan untuk diproses.

“Yang belum, silakan laporkan dulu, siapkan daftarnya, ukur, dan kita sertipikatkan,” imbaunya.

Dihadiri Sejumlah Pejabat

Dalam kegiatan tersebut, Wamen Ossy didampingi Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Deni Santo, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Asep Heri, Sesditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Sumarto, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalsel Budi Kristiyana beserta jajaran.

Pertemuan turut dihadiri sejumlah Anggota Komisi II DPR RI, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, dan Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona. (*)