Portal Jatim

Pintu Rumah Diduga Didobrak, Warga Selomukti Laporkan Dua Perempuan ke Polres Situbondo

Redaksi
×

Pintu Rumah Diduga Didobrak, Warga Selomukti Laporkan Dua Perempuan ke Polres Situbondo

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO – Seorang warga Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, melaporkan dugaan perusakan pintu rumah dan masuk tanpa izin ke Polres Situbondo, Jumat (4/9/2026).

Pelapor berinisial S menyebut peristiwa itu terjadi pada Selasa (1/9/2026), sekitar pukul 06.50 WIB, di rumahnya di kawasan Kp. Krajan Pesisir, Desa Selomukti kecamatan Mlandingan Situbondo.

Dalam pengaduan tersebut, dua perempuan berinisial S dan W disebut sebagai pihak terlapor. Salah satu terlapor diduga menggedor pintu rumah hingga bagian pengunci mengalami kerusakan. Setelah itu, salah satu terlapor disebut masuk ke dalam rumah tanpa izin, sementara terlapor lainnya berada di luar.

Keributan kemudian terjadi. Pelapor menyebut dirinya mengalami tindakan intimidatif dan tangannya dipegang dan diseret beberapa meter. Kejadian tersebut disebut diketahui warga sekitar.

Persoalan itu juga berkaitan dengan tuduhan perselingkuhan. Pelapor menyatakan dirinya dituduh memiliki hubungan dengan seorang laki-laki berinisial I, yang disebut sebagai menantu salah satu terlapor.

Pelapor membantah tuduhan tersebut. Dalam pengaduan, laki-laki berinisial I disebut telah datang ke rumah pelapor dan menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan perselingkuhan dengan pelapor.

Pelapor menilai tuduhan tersebut berdampak pada kehormatan dan nama baiknya di lingkungan masyarakat.

Dalam pengaduan tersebut, pelapor didampingi Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (LBH CAKRA). Pendampingan hukum dilakukan oleh Efendi Regita Cahyono, S.H.

Efendi meminta Polres Situbondo segera memproses pengaduan tersebut secara profesional dan transparan. Ia berharap penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Kami meminta Polres Situbondo agar segera memproses pengaduan ini secara profesional dan transparan, sehingga tidak ada kejadian serupa lagi,” ujar Efendi.

Baca Juga:
Kasus Penipuan di Situbondo Berkembang, Rima Resmi Jadi Tersangka