BENGKULU – Kepastian jadwal menjadi salah satu hal penting dalam pelayanan pertanahan. Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat di Kota Bengkulu kini dapat mengetahui waktu pelaksanaan pengukuran tanah sehingga lebih mudah mengatur aktivitas sehari-hari.
Manfaat layanan tersebut dirasakan Rahmat Irianto (64), seorang pensiunan yang tengah mengurus pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bengkulu.
Menurut Rahmat, layanan Pengukuran Terjadwal memberikan kepastian waktu yang sebelumnya sulit diperoleh. Dengan jadwal yang jelas, masyarakat tidak perlu menghabiskan banyak waktu untuk menunggu kedatangan petugas ukur.
“Dalam pengukuran sebelumnya, yang terbayang oleh kami, banyak sekali waktu yang terbuang dan tidak terjadwal. Semenjak ada Pengukuran Terjadwal, jadi lebih presisi waktunya, ketepatan dan kepastian jadwal pengukuran,” ungkap Rahmat saat ditemui di Kantah Kota Bengkulu.
Ia menjelaskan, kepastian jadwal membuatnya dapat menyesuaikan waktu untuk mendampingi petugas saat pengukuran berlangsung tanpa harus mengorbankan aktivitas lainnya.
“Yang pasti lebih tenang karena jadwalnya sudah tahu kapan. Jadinya aktivitas kita yang lain tidak terganggu. Hari ini dimasukkan, nanti dikonfirmasi paling lama 3-4 jam, kapan pengukuran bisa dilakukan,” ujarnya.
Selain memberikan kepastian waktu, Rahmat menilai layanan tersebut membuat proses pengurusan tanah menjadi lebih transparan. Ia juga melihat perubahan pelayanan ini mendorong masyarakat untuk mengurus administrasi pertanahan secara mandiri.
“Kami sebagai masyarakat sangat puas. Alhamdulillah setelah adanya Pengukuran Terjadwal, ya masyarakat mulai antusias dan sangat ingin mengurus tanahnya,” kata Rahmat.
Ia berharap, inovasi pelayanan tersebut terus dikembangkan dan diikuti dengan pembaruan layanan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Semoga program ini bisa ditindaklanjuti dengan program-program yang lain. Jangan sampai berhenti di program pengukurannya saja,” pungkasnya.
Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu dari tiga transformasi layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN. Dua program lainnya adalah Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari dan Transformasi Organisasi Berbasis Kewilayahan.
Ketiga program tersebut diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada 17 Agustus 2026. Inisiatif ini ditujukan untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, memberikan kepastian waktu, serta meningkatkan transparansi dan kualitas layanan kepada masyarakat. (*)











