Portal Jatim

Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Bakalankrajan Dibekuk Polsek Sukun

Redaksi
×

Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Bakalankrajan Dibekuk Polsek Sukun

Sebarkan artikel ini

MALANG KOTA  — Unit Reskrim Polsek Sukun, Polresta Malang Kota, bergerak cepat menangani kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pemuda yang ditemukan tergeletak dengan luka memar di bagian wajah di kawasan Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, tepatnya di pinggir jalan depan Toko Karunia Baru.

Mendapat laporan dari masyarakat, petugas Unit Reskrim Polsek Sukun langsung mendatangi lokasi. Korban kemudian dievakuasi menggunakan ambulans relawan untuk mendapatkan penanganan medis.

Kapolsek Sukun AKP Alamsyah Nugraha melalui Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin membenarkan adanya laporan tersebut.

“Begitu menerima laporan masyarakat, anggota langsung mendatangi lokasi. Korban kemudian dievakuasi menggunakan ambulans relawan untuk mendapatkan perawatan medis di RSSA Kota Malang,” ujar Lukman.

Korban diketahui berinisial REW (20), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Ia menjalani perawatan di ruang IGD RSSA Kota Malang dan dilaporkan dalam kondisi stabil.

Setelah korban mendapatkan penanganan medis, polisi langsung melakukan penyelidikan. Petugas menggali keterangan dari sejumlah saksi dan warga di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan awal, REW diduga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa orang.

Tidak butuh waktu lama, sekitar pukul 05.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Sukun berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Keduanya diamankan di lokasi berbeda.

Sementara itu, polisi masih memburu seorang terduga pelaku lainnya berinisial N yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari keterangan awal dua orang yang telah diamankan, pengeroyokan diduga bermula ketika korban mengucapkan kata-kata kasar yang terdengar oleh mereka. Setelah itu terjadi pengeroyokan yang dilakukan bersama pelaku lainnya,” jelas Lukman.

Baca Juga:
Polresta Malang Kota Bongkar Modus Tangki Modifikasi dan Pembelian Berulang BBM Subsidi Pertalite

Untuk kepentingan proses hukum, Polsek Sukun menerbitkan laporan polisi dan surat pengantar visum et repertum. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan para saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.

Lukman menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara cepat untuk memastikan korban memperoleh pertolongan sekaligus mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut dan melakukan pencarian terhadap satu orang lainnya yang belum diamankan.

(Junaedi)