Portal Jatim

Unit PPA Polresta Malang Kota Ungkap Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa Asal Sumenep

Redaksi
×

Unit PPA Polresta Malang Kota Ungkap Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa Asal Sumenep

Sebarkan artikel ini
Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin saat memberikan keterangan terkait penanganan dugaan kekerasan seksual di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.

KOTA MALANG — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Perkembangan perkara tersebut disampaikan Polresta Malang Kota pada Selasa (6/10/2026). Laporan awal perkara dibuat oleh AR (18), mahasiswa asal Kabupaten Mojokerto, dengan nomor LPM/1686/V/III/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 26 Agustus 2026.

Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin, mewakili Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah, mengatakan penyidik menangani laporan tersebut secara profesional sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memberikan pelayanan setiap aduan/laporan masyarakat. Dalam penanganan perkara dilakukan secara profesional, sesuai SOP dan berdasarkan ketentuan hukum. Setiap keterangan maupun alat bukti yang diperoleh akan kami dalami untuk memastikan konstruksi peristiwa secara objektif,” ujar Lukman.

Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasinya berada di sebuah kamar kos kawasan Jalan Bendungan Sigura-gura Kav. 5, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dalam perkara tersebut, polisi menyebut terlapor berinisial ARH (22), mahasiswa asal Kabupaten Sumenep. Korban sebelumnya mengenal ARH melalui aplikasi TikTok sekitar 10 hari sebelum kejadian.

Menurut keterangan korban, ARH mengajaknya bertemu untuk minum kopi. Saat itu korban berada di lingkungan kampus dan kemudian dijemput menggunakan mobil oleh terlapor.

Dalam perjalanan, korban mengaku mulai mengalami tindakan yang disebut mengarah pada pemaksaan. Korban kemudian diajak ke lokasi lain hingga akhirnya dibawa menuju kamar kos di kawasan Karangbesuki.

“Sesampainya di lokasi, korban menyampaikan keinginannya untuk pulang karena keesokan harinya ada kelas pagi. Namun ARH terus berupaya melakukan tindakan seksual meskipun korban melakukan penolakan,” kata Lukman.

Baca Juga:
Aktifkan Program Polisi Sambang Sekolah, Polresta Malang Kota Perkuat Pencegahan Kenakalan Pelajar

Korban, lanjut Lukman, juga berusaha menolak dan keluar dari kamar. Namun, terlapor disebut menahan korban serta berupaya membungkam ketika korban berusaha meminta pertolongan.

Dalam kondisi tersebut, korban kemudian mengelabui ARH dengan meminta yang bersangkutan membeli alat pengaman. ARH kemudian keluar dari kamar dan mengunci pintu dari luar.

Setelah itu, korban menghubungi tiga orang temannya berinisial N, K, dan N. Korban juga membagikan lokasi keberadaannya melalui pesan WhatsApp.

Teman-teman korban kemudian mendatangi lokasi dan membawa korban keluar dari kamar tersebut. Mereka selanjutnya menghubungi layanan kepolisian melalui nomor 110.

Setelah petugas tiba di lokasi, korban diarahkan untuk membuat laporan di Polresta Malang Kota guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Lukman menjelaskan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah dalam proses penanganan perkara. Di antaranya menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum di RSSA Malang, melengkapi administrasi penyelidikan, serta memeriksa korban dan sejumlah saksi.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. Selain itu, polisi berkoordinasi terkait hasil pemeriksaan psikologi, melaksanakan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dalam pemeriksaan, kami lebih teliti dan mendalami setiap keterangan, termasuk korban, saksi dan terlapor. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi hasil pemeriksaan, mulai pemeriksaan ahli psikologi, pemeriksaan ahli pidana, serta kembali melakukan gelar perkara,” jelasnya.

Saat ini, penanganan perkara masih berlanjut pada tahap penyidikan. Polisi masih mendalami fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diperoleh untuk menentukan secara objektif ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut.

Polresta Malang Kota menegaskan proses penanganan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama penyidikan.

Baca Juga:
Jaringan Narkoba Dibongkar, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Sita 111 Ribu Pil LL dan 1.461 Ekstasi