Portal Jatim

Mediasi Sengketa Lahan KDMP Rejoso Lor Deadlock, Penggugat Minta PN Bangil Tegakkan Keadilan

Redaksi
×

Mediasi Sengketa Lahan KDMP Rejoso Lor Deadlock, Penggugat Minta PN Bangil Tegakkan Keadilan

Sebarkan artikel ini

PASURUAN – Upaya penyelesaian sengketa lahan yang kini digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Dusun Kedungbendo, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, belum membuahkan hasil. Mediasi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil berakhir tanpa kesepakatan sehingga perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Sidang ketiga perkara sengketa tanah tersebut digelar pada Kamis (8/10/2026). Sebelum mediasi, majelis hakim terlebih dahulu memeriksa kedudukan hukum atau legal standing para pihak, baik penggugat maupun tergugat.

Pihak penggugat yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah diwakili tim kuasa hukum Ayi Suhaya, S.H., Yunita Panca Metrolina, S.S., S.Sos., S.H., dan Aswin Amirullah, S.H., M.H. Sementara itu, pihak yang digugat melibatkan Kepala Desa Rejoso Lor sebagai tergugat I, Camat Rejoso sebagai turut tergugat II, serta BPN Kabupaten Pasuruan sebagai turut tergugat III.

Kedua belah pihak sepakat menempuh mediasi. Namun, setelah berlangsung sekitar satu jam, perundingan tersebut tidak menghasilkan titik temu.

Dengan demikian, proses hukum akan dilanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya untuk memeriksa pokok perkara dan dalil masing-masing pihak.

Usai mediasi, Ayi Suhaya meminta majelis hakim PN Bangil menangani perkara tersebut secara objektif, adil, dan transparan. Ia menegaskan, status pembangunan sebagai program pemerintah tidak boleh mengesampingkan persoalan hak atas tanah yang sedang disengketakan.

“Tadi ini ada keputusan dari Majelis Hakim untuk mediasi, tapi tidak ada titik temu, artinya perkara ini jalan terus. Kita minta kepada Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan yang obyektif, harus adil, bijak dan transparan, serta jangan sampai ada dugaan kongkalikong meskipun ini program negara,” ujar Ayi.

Dalam perkara tersebut, tim kuasa hukum penggugat menyatakan tanah yang disengketakan merupakan tanah yang diklaim memiliki riwayat hak *eigendom* dan telah dikuasai keluarga atau ahli waris Pak Tam sejak 1932.

Baca Juga:
Oknum Kasun Desa Semare Diamankan Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Sabu, Satu Orang Masuk DPO

Menurut Ayi, klaim tersebut didukung sejumlah dokumen yang dimiliki pihak penggugat, di antaranya Buku Letter C Nomor 409 serta surat keterangan ahli waris yang diterbitkan kepala desa setempat pada 2000.

“Pada tahun itu, yang menyatakan bahwasanya hak atau ahli warisnya itu Pak Tam. Terus terkait Letter C-nya Nomor 409, ini ahli waris yang punya. Lalu dikuatkan tahun 2000 oleh Sutrisno sebagai Kades mengeluarkan terkait surat ahli waris, tapi tadi ditepis katanya itu tanah negara kata Pengacara Negara sama Carik (Sekretaris Desa),” jelasnya.

Ayi juga mempersoalkan pernyataan yang menurutnya menyebut tanah tersebut berstatus tanah negara. Ia berpendapat, riwayat penguasaan tanah dan dokumen yang dimiliki kliennya harus diperiksa secara menyeluruh dalam proses persidangan.

Ia mengklaim pihak ahli waris telah berupaya mengajukan persoalan tanah tersebut kepada pemerintah desa sejak 2018. Namun, menurutnya, upaya itu mengalami kendala. Ia juga menyebut pengajuan kembali pernah dilakukan pada 2000.

“Tadi katanya Pak Carik Rejoso Lor bahwasanya itu tidak pernah diajukan, pernyataan itu bohong dan pembohongan publik. Karena di tahun 2018 itu sudah diajukan oleh ahli waris tanah ini, akan tetapi dipersulit oleh pihak desa. Bahkan di tahun 2000 kembali diajukan, dan lagi-lagi dipersulit,” ungkap Ayi.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum penggugat. Status hukum tanah, kekuatan dokumen kepemilikan, serta dalil mengenai penguasaan lahan masih perlu diuji melalui pembuktian di persidangan.

Ayi menegaskan, pembangunan KDMP yang berkaitan dengan program pemerintah tetap harus memperhatikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan. Menurutnya, pelaksanaan program negara tidak semestinya mengabaikan hak masyarakat apabila terdapat sengketa kepemilikan.

Ia bahkan menduga terdapat penyerobotan tanah dalam pembangunan KDMP tersebut. Dugaan itu disampaikan sebagai bagian dari keberatan pihak penggugat dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Baca Juga:
Kilang Mini LNG Pertama di Jawa Resmi Beroperasi di Pasuruan, Dorong Kemandirian Energi Nasional

“Kami menduga adanya dugaan penyerobotan untuk dibikin KDMP. Jangan mengatasnamakan kalau ini proyek negara, kalau itu merugikan rakyat. Rakyat jangan dibodohi, jangan didzolimi, apalagi tidak dilayani. Untuk itu kami tantang, mari kita lanjutkan sidang,” tegasnya.

Sementara itu, Aswin Amirullah, selaku kuasa hukum penggugat lainnya, menyatakan pihaknya menghargai langkah majelis hakim yang memberikan ruang mediasi kepada para pihak, meskipun upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan.

Menurut Aswin, para pihak sebelumnya sepakat mempercepat proses mediasi. Namun, karena jawaban pihak tergugat dan para turut tergugat dinilai belum dapat mengakomodasi tuntutan kliennya, perkara akan diteruskan ke pemeriksaan pokok perkara.

“Biasanya mediasi itu diberikan setelah tiga puluh hari, tetapi para pihak dan kami juga bersepakat agar cepat. Karena jawaban dari pihak tergugat dan para turut tergugat belum mampu mengakomodir kehendak kami, maka perkara ini akan lanjut ke pokok perkara,” pungkas Aswin.

Dengan berlanjutnya persidangan, pembuktian atas riwayat tanah, dokumen yang diajukan, status hukum lahan, serta dasar penggunaan tanah untuk pembangunan KDMP menjadi hal penting yang perlu diuji di hadapan majelis hakim. Putusan pengadilan nantinya akan menentukan penyelesaian sengketa berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan. (Eko)