Portal Jatim

ATR/BPN dan BRAN Bahas Pembagian Kewenangan, Hindari Tumpang Tindih Reforma Agraria

Redaksi
×

ATR/BPN dan BRAN Bahas Pembagian Kewenangan, Hindari Tumpang Tindih Reforma Agraria

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) mulai memperjelas pembagian tugas dan kewenangan guna menghindari tumpang tindih pelaksanaan program Reforma Agraria.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam Rapat Tindak Lanjut Pembentukan BRAN di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Rapat dibuka Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.

Ossy menegaskan, pertemuan tersebut bukan untuk mempertahankan struktur atau nomenklatur masing-masing lembaga, melainkan memastikan seluruh tugas terkait Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang dapat berjalan lebih efektif.

“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif,” ujar Ossy.

Menurut dia, pembagian kewenangan perlu diperjelas karena terdapat sejumlah tugas BRAN yang beririsan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN. Penyelarasan diperlukan agar kedua lembaga tidak menjalankan pekerjaan yang sama secara bersamaan.

“Ini yang harus kita selaraskan supaya ke depan tidak ada pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga. Saya mohon pertemuan hari ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN,” tuturnya.

Ossy menilai, penataan kelembagaan dan penyelarasan kewenangan menjadi langkah penting untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria. Dengan pembagian tugas yang jelas, kebijakan dan program diharapkan berjalan efektif, efisien, serta sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia.

Dalam rapat tersebut, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, memaparkan analisis mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan itu menjadi bahan pembahasan untuk merumuskan struktur organisasi yang mampu mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga tersebut.

Baca Juga:
Kementerian ATR/BPN Rumuskan Transformasi Organisasi Berbasis Kewilayahan, Dorong Pelayanan Publik Lebih Efektif

Dedi menegaskan, pembentukan BRAN harus berorientasi pada kepentingan masyarakat sebagaimana amanat konstitusi.

“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” pungkasnya.

Rapat kemudian berlanjut dengan diskusi yang melibatkan pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN.

Pembahasan lanjutan masih diperlukan untuk memastikan pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan kedua lembaga tersusun secara jelas. Kejelasan tersebut menjadi faktor penting agar pelaksanaan Reforma Agraria tidak terhambat oleh tumpang tindih tanggung jawab antarlembaga.