SEMARANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ilegal di Kabupaten Cilacap.
Dalam operasi penindakan tersebut, aparat menyita barang bukti sebanyak 10.206 liter solar bersubsidi dan menetapkan seorang warga setempat sebagai tersangka.
Tersangka berinisial SH alias Asep (46), warga Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan hasil audit dan penghitungan mendalam oleh tim penyidik, aksi kejahatan ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp962,48 juta
. Sementara itu, potensi keuntungan pribadi yang berhasil dikantongi tersangka selama menjalankan operasional ilegal ini diperkirakan mencapai Rp223,51 juta.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas energi nasional serta melindungi hak masyarakat kecil yang berhak menikmati subsidi energi dari pemerintah.
”Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga secara langsung mengganggu ketersediaan energi yang seharusnya tepat sasaran dinikmati oleh masyarakat luas,” ujar Irjen Pol Roy Hardi Siahaan saat memimpin konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (16/10).
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi ilegal solar bersubsidi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait undang-undang migas dan tindak pidana penyalahgunaan subsidi energi. (trs)











